Palembang, Sriwijayatoday.com – Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, RM resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa, (04/03/2025).
RM diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit milik negara yang mengakibatkan dirinya harus disanksi pidana hukuman penjara oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pernyataan tersebut disiarkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui Siaran Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain Mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat tersangka lainnya.
” (ES) selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, (SAI), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Tahun 2008-2013, (AM), Sekretaris BPMPTP Tahun 2008-2011, dan (BA), Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016,” terangnya.
Menurut Vanny, sebelumnya kelima tersangka telah diperiksa sebagai saksi atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa kelima tersangka terlibat dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pamanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” sambungnya.
Vanny menuturkan, perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain mengamankan para tersangka, disebutkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa lahan sawit seluas lebih kurang 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sejumlah dokumen terkait, dan uang senilai Rp.61.350.717.500,- (enam puluh satu miliar tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Modus operandi,.para tersangka bersama-sama melakukan penertiban izin serta penguasaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
“Dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tuturnya.
Vanny menambahkan, sejauh ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera telah memeriksa sebanyak enam puluh orang saksi untuk mendalami alat bukti terkait, dan mengusut keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan proses penyidikan perkara, apabila terbukti.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com