RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:23 WIB

BREAKING NEWS : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Rutan Klas IA Khusus Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Jumat sore, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Palembang. Jumat, (07/03/2025).

Ketiga tersangka tersebut, ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung dari tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., setelah dilaksanakan Tahap II, ‘Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti’ proses penanganan perkara tersebut, secara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

” Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, hari ini dititipkan ke Rutan Klas IA Khusus Palembang,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Belakangan diketahui, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka mengenai prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga telah memanipulasi data objek dengan membuat surat keterangan identitas palsu.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan.

“JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus,” imbuhnya.

Baca Juga :  Way Kanan 51 Kampung Siap Kena Sanksi Jika Tidak Melunasi Pajak

Editor: Redaksi Sriwijaya TodaySumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 298 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Somba Opu Gelar Apel Kesiapan Personil Pam TPS di Wilayah Kecamatan Somba Opu.

Headline

Polsek Somba Opu Gelar Apel Kesiapan Personil Pam TPS di Wilayah Kecamatan Somba Opu.
Ketua Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Sebut ” Aksi Protes Itu Tidak Benar “

Daerah

Ketua Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Sebut ” Aksi Protes Itu Tidak Benar “
Operasi Cipta Kondisi, Kegiatan Malam Minggu Polsek Galut Dalam Harkamtibmas    

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Kegiatan Malam Minggu Polsek Galut Dalam Harkamtibmas   
Sukses Ungkap Narkotika, IPTU Aan Sriyanto Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel

Berita Polisi

Sukses Ungkap Narkotika, IPTU Aan Sriyanto Terima Pin Emas Dari Kapolda Sumsel
POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Atlet Sepak Takraw Putri Aceh Timur Juara ke-3 

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Atlet Sepak Takraw Putri Aceh Timur Juara ke-3 

Berita Sumatera

Konferensi Pers Polres Muara Enim Operasi Sikat Musi 2021
Penghentian Pelayanan Unit Donor Darah PMI Jakut, Sangat Tidak Manusiawi

Headline

Penghentian Pelayanan Unit Donor Darah PMI Jakut, Sangat Tidak Manusiawi
Tahun Baru Islam 1444 H dan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama*

Headline

Tahun Baru Islam 1444 H dan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Doa Bersama*