RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:23 WIB

BREAKING NEWS : Tiga Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Ditahan di Rutan Klas IA Khusus Palembang

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Jumat sore, ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Palembang. Jumat, (07/03/2025).

Ketiga tersangka tersebut, ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung dari tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., setelah dilaksanakan Tahap II, ‘Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti’ proses penanganan perkara tersebut, secara resmi beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.

” Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, hari ini dititipkan ke Rutan Klas IA Khusus Palembang,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Belakangan diketahui, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka mengenai prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga telah memanipulasi data objek dengan membuat surat keterangan identitas palsu.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya JPU Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan.

“JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus,” imbuhnya.

Editor: Redaksi Sriwijaya TodaySumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 321 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama Atas Komitmennya Perluas Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Hukum & Kriminal

EDY MULYADI YANG TIDAK LAYAK DIADILI

Headline

Danramil 05/Bantargebang Bersama Yayasan Budha Tsu Tzi Turun Ke Wilayah Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Untuk Warga Kurang Mampu

Headline

Kades Kelakik Maman Rahmad,S.Ei Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Headline

Anniversary FWJ Indonesia ke 4 Tahun Dibanjiri Ucapan

Headline

*Polres Jeneponto dan jajarannya ungkap  curanmor, dan menangkap pelakunya*

Headline

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Aceh

Polda Aceh Tangkap 3 Pelaku Jaringan Internasional Bersama Barang Bukti 100 Kg Sabu-sabu.