Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Nasrun Warga Desa Segamit Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, mengeluhkan kualitas proyek pembangunan ‘Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok’ yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (Dinas SDA) Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kondisi fisik proyek bangunan ‘Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok’ Desa Segamit yang dikerjakan CV Putra Wijaya Kontraktor. Sumber Kegiatan : Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024. Rabu, (04/06/2025). (Dokumentasi : Sriwijayatoday.com).
Sebagai pengguna manfaat, Nasrun menilai proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit tersebut dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan kemanfaatan pembangunan. Seperti halnya, meningkatkan ketersediaan air untuk berbagai keperluan, meningkatkan efisiensi penggunaan air, meningkatkan kualitas air, mencegah bencana banjir dan kekeringan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat disektor persawahan.
Sementara, dijelaskan bahwa proyek yang dikelola oleh Dinas SDA ini bertujuan untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan air yang baik dapat meningkatkan produktivitas pertanian, menyediakan air bersih untuk kebutuhan masyarakat, mencegah bencana banjir dan kekeringan serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit, yang menelan biaya anggaran sebesar Rp.3.327.500.000.00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ini, terindikasi dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagaimana pedoman teknis kerja.
“Tidak ada pembongkaran bangunan saat pengerjaan, bangunan ini hanya sekadar dipoles saja oleh tukang,” kata Nasrun kepada wartawan. Rabu, (04/06/2025).
“Hampir seluruh bangunan Irigasi ini tidak mempunyai lantai dasar lagi, ada juga sebagian dinding-dinding parit sudah roboh,” sambungnya.
Nasrun berharap, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (D-SDA) Provinsi Sumatera Selatan, bersama Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) daerah untuk mengkroscek kondisi proyek bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok dan mengaudit biaya anggaran proyek tersebut.
Menurutnya, proyek dengan pagu anggaran miliaran rupiah ini apabila dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Bill of Quantity (BQ) yang merinci tentang pekerjaan, kuantitas, dan material yang dibutuhkan dalam proyek konstruksi, berisi rincian tentang kebutuhan material, tenaga kerja, dan sumber daya lainnya untuk penyusunan anggaran proyek.
Tentu saja proyek bangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit akan mendapatkan standardisasi kelayakan kualitas bangunan.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) datang kelokasi melihat kondisi fisik bangunan, dan meminta BPKP untuk mengaudit ulang biaya anggaran proyek yang tidak sesuai dengan kualitas fisik bangunan,” kata Nasrun.
“Proyek ini dari awal memang sudah minim pengawasan, lihat saja kondisi fisik bangunannya saat ini, kami orang awam saja dapat menelaah indikasi kecurangan dalam proses pengerjaan” pungkasnya.
Sementara, (S) selaku pelaksana lapangan, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Media WhatsApp.
Sebagai informasi, saat ini Sriwijayatoday.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi faktual soal isu indikasi dugaan markup biaya anggaran proyek bangunan ‘Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Endikat Bengkok Desa Segamit’, Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dikerjakan oleh CV Putra Wijaya Kontraktor.
Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com