RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 1 November 2022 - 09:51 WIB

Buntut Jabatan Ganda Panwascam, LMP Perjuangan Tuding Banwaslu Kabupaten Serang Tidak Bisa Bekerja

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

SERANG,”Sriwijayatoday.Com.-

 

87 Orang Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dari 29 Kecamatan Se- Kabupaten Serang telah dilantik di Hotel Marbella Anyer , Jumat , 28 Oktober 2022.

Namun usai pelantikan , masyarakat menilai banyak temuan yang menimbulkan persoalan terkait legalitas dan kinerja dari Bawaslu Kabupaten itu sendiri.

 

Mulai dari pelanggaran kode etik, tidak terakomodirnya 30 persen keterwakilan perempuan sampai dengan ditemukannya rangkap jabatan dari Panwascam dengan jabatan Perangkat Desa , Penyuluh agama honorer, dan Petugas PPPK.

Tentu saja hal ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan.

 

Ketua LMP Perjuangan Kabupaten Serang , Wahyudin Syafei menilai bahwa dengan adanya persoalan persoalan tersebut , menunjukan betapa lemahnya kinerja dari Bawaslu Kabupaten Serang.

Baca Juga :  PJ Gubernur Banten Al Muktabar : SDM Hal Mendasar Dalam Membangun Indonesia Maju

 

” Dengan adanya temuan rangkap Jabatan dari Panwascam yang merangkap sebagai perangkat Desa , Pegawai PPPK dan sebagainya, tidak terakomodirnya 30% keterwakilan perempuan , dimana dari hasil Test tulis yang meloloskan 20 orang perempuan , dipangkas menjadi 7 orang perempuan dalam tes wawancara .

Ini membuktikan betapa Bawaslu Kabupaten Serang tidak mampu bekerja dengan baik.

 

 

 

Karena rangkap jabatan ini bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Serang sendiri , yaitu Surat Edaran Nomor 026/KP.01.00/K.BT/03/09/2022, yang substansinya larangan rangkap jabatan bagi Anggota Panwascam.
Oleh karena itu kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi Jabatan dan posisi Para anggota Bawaslu Kabupaten Serang , Jika aturannya memungkinkan , segera pecat Para anggota Bawaslu yang tidak bisa bekerja itu. ” Tegas Wahyudin.

Baca Juga :  Gowes Bareng Menuju Situs MegalithGunung Padang, Meriahkan Milangkala Ke- 109 Paguyuban Pasundan Dan Hari Pahlawan

Ditambahkannya , Bawaslu dan organ dibawahnya adalah Lembaga strategis dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu, oleh karenanya diberikan anggaran besar dari uang rakyat.

” Jika mereka bekerja asal asalan , kita khawatir integritas dan kredibilitas Bawaslu diragukan oleh rakyat dan tentu saja mencederai kepercayaan rakyat yang membiayai operasional mereka , oleh karena itu solusinya berhentikan mereka dan ganti dengan orang orang yang lebih cakap bekerja. ” Papar aktifis senior di Banten ini.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang , saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp , tidak memberikan respon sama sekali.(Rhm/Red)

 

 

Berita ini 323 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Bersama Cegah Tindak Pidana Korupsi Kota Serang Kedatangan Readshow Bus KPK Jelajah Negeri Anti Korupsi

ADV

H.Suciazhi Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten : Peserta Pemilu 2024 No Urut 13

ADV

Kota Serang Kelurahan Kalanganyar Kecamatan Taktakan Mengadakan Musrembang Tahun 2023

ADV

Relokasi RSUD Adji Darmo, Kabupaten Lebak Banten, Terbentur Lahan PTPN VIII

ADV

Pemprov Banten Dorong Kolaborasi Penguatan Ketahanan Pangan

ADV

Pengabdian Calon Rektor Untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Dan Kesehatan Masyarakat

ADV

Rapat Kerja Dan Silaturahmi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT -IB) Provinsi Banten.

ADV

Hadir Dalam Pelepasan TK Al-Ikhlas, Walikota Serang : Kegiatan Penglepasan Silahkan Dilaksanakan Agar Tidak Memberatkan Orangtua