RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Aceh Timur Peristiwa / sosial

Senin, 7 Februari 2022 - 15:13 WIB

Bupati Aceh Timur Tandatangan MoU Sertifikat Tanah Wakaf

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur Sriwijayatoday.com  – Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sertifikat tanah wakaf antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kanupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur, Senin (7/2) dihadiri, Bupati Aceh Timur, Kepala Kantor BPN Aceh Timur, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Ketua BWI Aceh Timur, Ketua Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Dewan Syariah Baitul Mal Aceh Timur, Ketua Forum Nazhir Wakaf Aceh Timur, Ketua APRI Aceh Timur, Serta perwakilan Camat dan KUA dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

“Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya masuk ke dalam ranah negara. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, berperan aktif dalam memfalitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik,” ujar Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib dalam laporannya.

Baca Juga :  Kabid Rehabsos Dinsos Aceh Timur Kunjungi Penderita Penyakit Kronis, Ini Yang Akan Dibantu

Bupati menambahkan,s alahs atu poin penting dari kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

“Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama,” jelas Bupati Aceh Timur.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Salman S.Pd. M.Ag pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, salah satu hal yang menjadi titik berat tentang harta benda wakaf adalah penjagaan Serta serlindungan harta benda wakaf lewat pendaftaran ada instansi negara yang berwenang.

Baca Juga :  Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi

“Alur pendaftaran dimulai dengan pelaksanaan kkrar wakaf dan penerbitan akta wkrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Dilanjutkan dengan mendaftar kepada instansi yang berwenang, khusus untuk tanah wakaf didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat wakaf, kemudian dicatat di Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,” pungkas Salman. (Yahdien)

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

DPRA Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Rumoh Geudong 

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Terima Penghargaan Tinggi dari Mendikbud Nadiem Makarim. 

Aceh

Wakapolres Aceh Timur Cek Vaksinasi di Lapas Kelas II-B Idi Rayeuk

Aceh

Bhabinkamtibmas Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Dengan Babinsa Gelar Patroli Bersama

Aceh

Bupati Rocky Santuni Bayi Bibir Sumbing, Operasi Gratis Akan Digelar Bulan Maret

Aceh

Aceh Timur Buka Beasiswa D3 Aceh Carong 2021, Catat Syaratnya

Aceh

PT MEDCO E&P MALAKA BANTU ALKES PCR UNTUK RSUD dr ZUBIR MAHMUD ACEH TIMUR

Aceh

Anggota Komisi IV DPRK Aceh Timur Yahya Ys Fasilitasi Warga