RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Sabtu, 15 April 2023 - 00:55 WIB

Bupati Sampaikan 3 Usulan Raperda Tahun 2023 di Sidang Paripurna DPRD OKI

Redaksi - Penulis Berita

OKI,sriwijayatoday.com-Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar menyampaikan alasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD OKI, Jumat (14/4/2023).

Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dan yang ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI,” ujar Iskandar.

Pada poin usulan Perda yang pertama, Iskandar mengatakan bahwa Pemkab OKI dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang akan melakukan usaha di wilayah Kabupaten OKI.

“Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  Tinjau Langsung Kelokasi Proyek Jembatan Geometrik Semende. Begini Kata PLH Bupati Muara Enim

Di Sidang Paripurna tersebut, Iskandar juga menjelaskan latarbelakang atas usulan Raperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah di hadapan anggota DPRD OKI.

“Raperda ini bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah. Ini upaya agar tidak adanya duplikasi pemungutan pajak,” terangnya.

Lanjut Iskandar, usulan Raperda tersebut bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah.

“Selain itu, ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi perpajakan,” ungkap Iskandar.

Pada poin ketiga dari usulan Raperda juga diterangkan di muka Sidang Paripurna DPRD OKI.

Iskandar juga menyebutkan dua nama perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah. Pertama, Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Baca Juga :  "Kontraktor Lokal Pertanyakan Tugas APIP dan TiM Ahli Di Kabupaten Muara Enim"

“Yang kedua, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” katanya.

Ia berharap, tiga usulan Raperda tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi di DPRD OKI.

“Semoga jadi pertimbangan dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan panitia khusus DPRD OKI,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari tiga usulan Raperda berikut alasan yang disampaikan Bupati OKI pada sidang tersebut.

“Tentunya, fraksi-fraksi di DPRD OKI akan menelaah, mengkaji dan meninjau dari segala aspek atas sulan Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati tadi,” ujar Abiyanto singkat.

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Komplotan Pencuri di Desa Selawi Diringkus Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Pelaku Pencuri Buah Sawit di Gunung Megang Resmi Dinyatakan Sebagai DPO

Berita Sumatera

Dandim Mengecam Keras Dengan Perkataan Oknum DPR RI” TNI di Bilang Mirip gerombolan Ormas.

Berita Sumatera

KPU OKI Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Berita Sumatera

Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ringkus DPO Kejari Palembang!

Berita Sumatera

Haaa! PT.BA Belum Layak Dapat Penghargaan? Begini Kata Yones Tober.

Berita Sumatera

Sunat Massal Anak Yatim Dan Dhuafa Gratis untuk 15 orang Anak Kota langsa

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : HUT RI ke-80. Anggota DPRD Komisi III Bacakan Teks Undang-Undang 1945