RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 7 April 2022 - 17:47 WIB

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Jakarta – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Upaya Disiplinkan Prokes, Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Bagikan Masker Gratis Di Perbatasan

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga :  Berkat Uluran Tangan Pangdam Hasanuddin, Anak Kelainan Atresia Ani Bisa di Operasi*

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bupati Way Kanan Buka Silaturahmi Kerja Daerah ICMI Way Kanan

Headline

TNI-POLRI Bersinergi Dalam Giat Bakti Sosial Jum’at Berkah

Headline

Jalan Poros Nanga Pinoh Menuju Arah Kantor Bupati Melawi Rusak Dan Berlubang Perlu Perhatian Pemda Melawi

Headline

Transit di Kab. Maros, Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Prov. Sulsel Sambut Kedatangan Wapres RI di Lanud Sultan Hasanuddin

Headline

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikoang Bersinergi Mediasi Kesalahpahaman Antar Siswa di SMA Negeri 7 Takalar

Headline

Quick Respon, Tim URC Siagam Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Penipuan dari Amukan Massa

Headline

Kabidhumas: Kasus Persetubuhan Anak Di bawah Umur Di Takalar Yang Libatkan Putra Oknum Polisi, Telah Ditangani Aparat Polres Takalar*

Aceh

Tragis Lakalantas di Aceh Timur, 5 Orang Meninggal Dunia, 15 Luka-Luka