Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang dilakukan oleh personil Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi bersama personil BKO Yonif Mekanis 202/TM dan tiga pilar terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Untuk itu penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan, dikarenakan hingga saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Bekasi masih belum menurun.
“Untuk itu penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan dikerahkan melalui Babinsa, sebab mereka berhadapan dan turun langsung ke sejumlah lokasi yang menimbulkan kerumunan seperti dipasar, di Stasiun, di Terminal Bus dan rumah-rumah makan serta keramaian lainnya”, ucap Danramil 03/Teluk Pucung Kapten Inf Tomi Abdullah saat dihubungi media pendim melalui telepon selulernya. Selasa (13/07/2021).
Hal serupa ini juga dilakukan oleh Babinsa pengasinan Koramil 03/Teluk Pucung Serma Mundhofir personil BKO Yonif Mekanis 202/TM dan tiga pilar dengan melakukan PPKM Skala Mikro di Pasar Rawalumbu, pihaknya juga berkeliling dan mendatangi langsung warga disekitar pasar termasuk jalan-jalan arah ke komplek perumahan warga untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan, tutur Danramil.
Aksi nyata itu adalah langkah yang tepat untuk selalu mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan agar mencegah dari Covid-19 yang tidak tahu kapan akan berakhir.
“Kita ingatkan terus warga untuk menerapkan 5M dan bila ada yang tidak menggunakan masker juga akan kita berikan masker tersebut, sehingga perlahan warga akan terbiasa dan ingat untuk menerapkannya”, tutup Danramil. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)
Syarip H