Sriwijayatoday.com jakarta – Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi bersama Kanit Bimas Ipda Henriyono dan Muspika Jatinegara gelar rapat koordinasi atau Musyawarah membahas klaim perbatasan jalan gang RT. 018/08 Cipinang Cempedak, tempat rupat Kantor Kecamatan Jatinegara, Kamis (22/04/21).
Kegiatan Rapat Koordinasi / Musyawarah Membahas klaim sebagian jalan gang RT. 018/08 yang dimulai pada Pkl. 14.00 wib, dihadiri oleh Camat, Danramil, Panit bimas, Lurah Cipinang Cempedak beserta staf, Babinsa, petugas BPN dan Kasatpol PP Kec-Jatinegara.
Rapat diawali dengan Sambutan dari Camat Jatinegara yang menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah kegiatan musyawarah / kordinasi tentang klaim sebagian jalan gang RT. 018/08 Cipinang Cempedak dilakukan dengan musyawarah agar perangkat RT /RW tetap sejalan tanpa adanya perselisihan/perbedaan, agar
kedepan supaya tidak ada permasalahan yang timbul, Pertemuan atau Musyawarah yang berlangsung hingga pkl. 16.00 wib tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Para ketua RT/RW sepakat menyelesaikan permasalaan tersebut secara musyawarah mufakat.
Danramil Jatinegara pada rapat musyawarah tersebut mengatakan bahwa”Rapat Koordinasi atau Musyawarah tersebut diselenggarakan untuk menentukan Batas wilayah jalan gang RT. 018/08 yang masih menjadi perdebatan warga yang dihasilkan kesepakatan dalam bermusyawarah mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa diterima oleh kedua belah pihak”, Tutupnya. Sarip H/red
Sumber Kodim 0505/JT