Sriwijayatoday.com Kodam Jaya – Jakarta Barat. Tiga Pilar Kecamatan Tambora menggelar operasi yustisi dalam rangka Penegakan PSBB dan mencegah penularan virus covid di wilayah binaan Kecamatan Tambora. Minggu ( 30/5/21).
Serma Doddy, Sertu Selamet , Sertu Sadikin bersama dengan pihak Polsek Tambora, Dishub dan Satpol PP dengan keseluruhan personil yang diturunkan sebanyak 22 personil gabungan turut serta dalam Operasi Yustisi bertempat di Jalan Telkom RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Apel gabungan Tiga pilar yang dipimpin Kapospol Roamalaka Ipda Suroto dengan arahan untuk Pencegahan covid 19 agar warga masyarakat dapat teredukasi dengan adanya Operasi Yustisi, serta menegur pelanggar dan memberikan arahan dengan bahasa yang ramah dan sopan.
Kepada awak media, Danramil 02/TS Kapten Inf. Arja Suarja mengatakan “Kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19″.
Dari laporan Babinsa di lokasi, Petugas gabungan mendapati 24 orang pelanggar yang tidak memakai masker diantaranya pengendara kendaraan dan pejalan kaki
Danramil menyebutkan, 24 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial Sebanyak 22 orang dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selam satu jam dan 2 orang lagi minta di sanksi Administrasi.
” sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat”.Ujarnya
Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker, Tutup Kapten Inf. Arja Suarja.
Syarip H
(Sumber Koramil 02/Tb).