Sriwijayatoday.com, PALI – Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Muara Dua, Selasa (30/12/2025).
Musdes dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Pemerintah Desa Muara Dua, perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, pendamping desa, Linmas, PKK, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes penetapan APBDes 2026 masih bersifat rancangan awal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran di tahun mendatang.
“APBDes ini masih sebatas rancangan untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Nantinya masih akan ada musyawarah perubahan sesuai dengan usulan dari musdus dan musdes,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang diwakili oleh Mustar Alimin dalam sambutan pembukaan menyampaikan permohonan maaf dari Camat Tanah Abang yang tidak dapat hadir karena padatnya agenda kegiatan pada hari ini,
Ia menekankan bahwa penyusunan dan penerapan anggaran Tahun 2026 merupakan hasil dari musyawarah dusun (musdus) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menjaga proses ini agar berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.
“Hari ini merupakan hari terakhir di tahun 2025 untuk penetapan APBDes 2026. Maka dari itu, pemerintah desa harus benar-benar menyiapkan rencana pembangunan Desa Muara Dua dengan matang,” ujarnya.
Mustar Alimin juga berharap musyawarah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa belum seluruh rencana kerja pemerintah desa dapat dipastikan terlaksana sepenuhnya.
“Masih ada tahapan yang harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Jiemie)









