Sriwijayatoday.com, PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan menggelar Pelatihan Pengelolaan Aset Desa Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Kantor Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (31/12/2025).
Pelatihan ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Kepala Desa beserta perangkat Desa Tanah Abang Selatan, BPD, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang, Babinsa, LPMD, Linmas, PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Tanah Abang Selatan, Ahmad Sartono, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung terlaksananya kegiatan pelatihan pengelolaan aset desa Tanah Abang Selatan.
Menurutnya, pengelolaan aset desa merupakan hal yang sangat penting, namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait ketidaksinkronan data aset desa.
“Memang ada beberapa aset yang sudah diserahkan, tetapi belum sepenuhnya. Saat penyerahan kepada kami, banyak aset yang belum diterima secara utuh,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi aset desa saat ini cukup memprihatinkan. Banyak aset yang mengalami rusak ringan hingga rusak berat, bahkan ada yang tidak dapat digunakan lagi.
“Seperti tiga alat pembuat kompos dan satu unit molen yang kondisinya rusak berat dan tidak bisa dimanfaatkan. Kami mohon petunjuk, apakah aset-aset tersebut perlu diperbaiki atau bagaimana langkah yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tanah Abang Selatan, Yulisar, berharap pelatihan pengelolaan aset desa ini dapat memberikan manfaat nyata bagi desa dan berdampak positif bagi masyarakat.
“BPD Tanah Abang Selatan berharap setelah pelatihan ini, pengelolaan aset desa menjadi lebih tertib dan segera ada laporan aset desa yang jelas dan transparan,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Atet Diono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang.
“Camat menugaskan saya untuk mewakili, namun hal ini tidak mengurangi makna dan pentingnya pelatihan pengelolaan aset desa ini. Kami mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang hadir,” ucapnya.
Ia menegaskan agar pengelolaan aset desa segera diaktifkan dan dijalankan dengan baik.
“Jangan sampai aset yang ada menjadi tidak ada, dan yang tidak ada justru menjadi ada,” tegasnya.
Sebagai narasumber, DPMD Kabupaten PALI yang diwakili oleh Rahmad Dinata, S.S.T.P., Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa, menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa bukan hanya soal pendataan, tetapi juga menyangkut transparansi dan produktivitas aset demi kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 merupakan sebuah siklus berkelanjutan, yang meliputi:
Perencanaan dan Penganggaran, dengan memastikan aset masuk dalam RPJM Desa dan RKP Desa.Pengadaan dan Penggunaan, yang harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pemanfaatan Aset, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, hingga skema bangun guna serah.
Pengamanan dan Pemeliharaan, baik secara fisik maupun hukum, termasuk pengurusan sertifikat tanah desa.
Penatausahaan, melalui pencatatan dalam Buku Inventaris Desa, kodefikasi, dan identitas barang.Penilaian dan Penghapusan, untuk aset yang sudah rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.
Ia juga menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan aset desa, seperti alih fungsi aset secara ilegal atau klaim pribadi oleh oknum tertentu.
“Oleh karena itu, kami sangat menganjurkan penggunaan digitalisasi melalui Sistem Informasi Aset Desa (Sipades) agar pengelolaan aset lebih tertib, transparan, dan aman,” pungkasnya.
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga pengelolaan aset Desa Tanah Abang Selatan ke depan dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Jiemie)









