RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Opini

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:50 WIB

DEWAN MINTA WALKOT HENTIKAN OPERASI INDOMARET

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Bandung Dalam rapat menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Jl Cihampelas 149 Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung DR. H. Edwin Senjaya, SE MM meminta agar Pemkot Bandung dapat bertindak tegas atas pelanggaran Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret.

Kepada penyampai aspirasi yaitu Tim Pembela Hukum yang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH bersama Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH, Budi Rahman, SH MH dan Lahmudin, SPd SH, sebagai kuasa hukum dari tokoh-tokoh budayawan, agamawan dan aktivis Jawa Barat, DR Edwin Senjaya berjanji untuk menyampaikan pada Pimpinan dan anggota Dewan lain agar DPRD Kota Bandung dapat mengawal serius proses penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung.

Instansi terkait yang hadir dan diundang oleh DPRD Kota Bandung dalam pertemuan yang dinilai penting itu adalah Disbudpar, Satpol PP, Kesbangpol, Ciptabintar, Camat Coblong dan DPMPTSP. Polrestabes Kota Bandung juga turut hadir. Perangkat Daerah Kota Bandung sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Bahkan dilaporkan ada beberapa Cagar Budaya lain yang telah dihancurkan oleh PT KAI namun belum mendapat tindakan semestinya.

Baca Juga :  Jumat Curhat, kapolsek Makassar Sambangi Warga Kelurahan Barana

Dalam beberapa kasus PT KAI memiliki modus operandi yang serupa. Berujung pada pembongkaran Cagar Budaya dan pendirian gerai Indomaret. Pimpinan Dewan bertekad untuk mengungkap dan menuntaskan masalah yang telah mencoreng wajah Pemkot Bandung tersebut. Pelanggaran hukum di Kota Bandung baik yang dilakukan oleh PT KAI maupun Indomaret tidak boleh dibiarkan.

Dalam kasus penghancuran Masjid Jamie Nurul Ikhlas sebagai bangunan Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan perlunya langkah awal berupa penghentian operasi Indomaret. Di samping membangun tanpa izin (hingga kini tidak pemiliki PBG) juga Indomaret ini menjalankan operasinya dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlalu.

Terinfornasikan bahwa Disbudpar Pemkot Bandung telah membuat surat permohonan kepada Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX agar membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas No 149 Bandung. Surat bernomor S/TU/457/Disbudpar/II-2023 tertanggal 7 Februari 2023 patut diapresiasi sebagai tindak nyata Disbudpar. Disbudpar Kota Bandung juga mengingatkan pelanggaran UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga :  Rugikan Ratusan Nasabah Dari Berbagai Penjuru Nusantara, Polda Jateng Bongkar Arisan Online Beromzet 4 M*

Tepat permintaan Dewan agar langkah awal dari penyelesaian perbuatan melanggar hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas dan pendirian Indomaret tanpa izin adalah Walikota Bandung segera memerintahkan untuk melakukan penyegelan dan menghentikan operasi Indomaret.

Proses selanjutnya adalah pembongkaran bangunan Indomaret. Kemudian membangun kembali Masjid Jamie Nurul Ikhlas di tempat dan dengan bentuk semula sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perda dan Undang-Undang.***

by M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Bandung 11 Februari 2023

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Harimau Serang Sapi di Banda Alam, Ditemukan Luka Bekas Gigitan

Aceh Timur

Rapat Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama DPP PWO Aceh

Headline

Demi Keamanan Masyarakat Kapolres Gowa Kontrol Pospam Ops Lilin di Wilayahnya

Headline

Gerak Cepat Personel Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Takalar Atur Lalu Lintas di Jalan Yang Tergenang Banjir

Aceh

BPJamsostek & Pemkab Aceh Timur Sepakat Menekan Kemiskinan Esktrim

Headline

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Takalar Berikan Reward Kepada Personel Berprestasi 

Headline

Patroli Blue Light Perintis Presisi Polres Takalar, Sasar Titik-titik Rawan Gangguan Kamtibmas 

Berita Polisi

Tim Opsnal Lakid, Bekuk Pelaku Pencuri Hp Di Kecamatan Lawang Kidul