Muara Enim, Sumsel, Sriwijayatoday.com — Pelaku pencuri Hp di Kecamatan Lawang Kidul ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.
Usai melakukan pencurian, disalah satu rumah yang beralamat di RT 04 desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu. DP (27), ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.
Kabar ini, pertama kali disiarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui keterangan tertulis yang disiarkan bid Humas Polres Muara Enim pada Jumat, 22 Desember 2023.
Dijelaskan, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang. Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian.
“Pelaku ditangkap, pada hari Kamis, 21 Desember 2023. Saat itu, DP (pelaku) sedang tertidur pulas”. Terangnya dalam keterangan tertulis.
Pelaku mencuri Hp korban, saat korban sedang tertidur. Saat kejadian, pintu rumah korban dalam keadaan terkunci dengan posisi Hp yang sedang di charger oleh korban disampingnya.
Mengetahui Hp miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak S.TrK. M.M., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ahmad Bella, S.H., untuk memimpin tim Opsnal Lakid melakukan penyelidikan.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti sudah diamankan Polisi di Mapolsek Lawang Kidul. Atas perbuatannya itu, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM