RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Di Duga camat Serta kades karang Anom Bungkam saat Di konfirmasi Apakah Tidak Faham Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Lampung timur wawaykarya
Tujuan peningkatan jalan desa adalah memperlancar konektivitas, mobilitas, dan aksesibilitas warga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (distribusi hasil tani, peluang usaha) dan sosial (akses sekolah, kesehatan), sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara, mendukung pembangunan desa, serta menghemat waktu tempuh dan biaya transportasi. Fungsi utamanya adalah sebagai infrastruktur pendukung aktivitas harian dan ekonomi, mempercepat pertumbuhan desa, dan mengurangi disparitas dengan wilayah lain.

Kesimpulan pekerjaan peningkatan jalan yang bertujuan mempermudah masyarakat fakta di lapangan bertolak belakang ,justru mempersulit warga masyarakat yang mau lewat kususnya warga dusun dua desa karang Anom kec wawaykarya ,karena pekerjaan tersebut yang menurut informasi dikerjakan dari tahab satu dana desa tahun 2025 hingga awal tahun 2026 blum juga slesai ,terlihat kasat mata belum di Wales dan di kasi pasir diatas sususan batu onderlaug tersebut sehingga sulit di lewati

Sementara kepala desa nanang Subagio saat di konfirmasi via WhatsApp tidak menjawab , konfirmasi awak media sementara informasi tersebut sanggat sanggat di butuhkan publik yang ingin tau apa kendala pekerjaan mangkrak dan tidak bisa di lewati tersebut

Begitu juga camat yang biasanya di konfirmasi terkait hal hal lain cepat menjawab konfirmasi awak media ,anehnya ketika di konfirmasi tentang pekerjaan jalan di desa karang Anom ,bungkam seribu bahasa ada apa ????

Sementara pejabat publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kecuali untuk informasi yang dikecualikan (rahasia negara, hak pribadi, dll.). Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi secara proaktif (seperti saat ada bencana) dan berdasarkan permintaan, dengan tujuan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tim media juga semakin semanggat untuk melakukan investigasi dan mencari informasi tentang hal ini ,tidak menutup kemungkinan tim akan bersurat resmi untuk meminta LPJ, laporan pertanggung jawaban,RAPBdes desa karang Anom ,sesuai prosedur kita akan bersurat dua kali, jika masih di abaikan kita akan gugat ke komisi informasi publik propinsi Lampung ,Dan sesuai yang sudah sudah dan pernah tim media Lakukan kita tim media selalu menang dalam gugatan sengketa informasi publik, salah satu contoh terbaru ,desa sababalo kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, selaku tergugat dan kita pengugat di dampingi lowywers dari organisasi pers PWRI, dan kebenaran informasi tersebut bisa di broswing di gogle, beritanya Dan bisa datang ke kantor PWRI propinsi untuk melihat putusan komisi informasi, yang mengharuskan kan kepala desa memberikan apa yang di mintak pengugat yaitu LPJ,RAPBdes (TIM)

Bersambung !!!!!

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Patut Dicontoh, Kapolsek Pallangga Ajak Tahanan Berdoa Dan Pengajian 

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Buron Selama Satu Tahun Empat Bulan, Pelaku Pembunuhan di Desa Karang Raja Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim

Headline

*Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pada Pemilu Serentak Tahun 2024*

Headline

Jaga Situasi Aman Jelang Pilkada Serentak, Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Mobile Malam Hari

Headline

Perkuat Sinergitas, Kapolda Berkunjung Ke Kepala Pengadilan Tinggi Makassar*K

Headline

Giat Penegakan Pergub DKI Jakarta Nomor.3 TTG PPKM Mikro, Koramil 04 Pulogadung Bersama Muspika Tiga Pilar Gelar Apel Cipkon Aman Nusa

Headline

Identitas Pelaku Bunuh Diri di Kantin Kantor DPPD Kabupaten Aceh Timur Terungkap

Headline

Pangdam XIV/Hasanuddin Mengikuti Pertemuan Optimalisasi Penyerapan Gabah dan Beras 2025