Kota Serang,”Sriwijayatoday.Com.-
Warga masyarakat desa sawahluhur kecamatan kasemen kota serang provinsi banten, resah adanya mobil berkapasitas lebih dari 50ton dengan dimensi panjang kendaraan mencapai 7 S/d 12 meter terperosok di Jl warung jaud simpang kalipampang kasemen kota serang provinsi banten yang mengakibatan kerusakan irigasi dan kemacetan yang panjang,
mobil yang hendak mengirim Besi H.Bem yang dugaan sementara beban bobot mencapai 50ton itu berasal dari surabaya CV.Sulinda Surya Steel, yang hendak mengirim ke PT.Alam Berkah Luhur Abadi Banten ( PT.ABLA ) yang berdomisili di jl pontang Kp kebon lama Rt.002 rw 006 kelurahan Sawah luhur, kecamatan kasemen,Kota Serang, (23/05/2023)
Daeng, selaku warga kp simpang sawahluhur menyampaikan kami merasa resah adanya mobil mobil yang berkapasitas beban melebihi 30ton yang sering melintas di jl pedesaan dengan dimensi panjang hampir 7 s/d 12 meter sehingga membuat kemacetan panjang dan menggangu kenyamanan pengguna jalan lainya,kata daeng
Daeng pun menambahkan, kami sudah lakukan upaya memberikan teguran secara tertulis melalui surat yang di layangkan dari masyarakat desa sawah luhur ke PT ABLA, karena sering di jumpai bahwa mobil mobil berkapasitas melebihi muatan itu keluar masuknya dari PT itu,tuturnya
dampak mobil besar yang sering melintas di jalan pedesaan itu juga di nilai merusak jalan jalan di pedesaan contohnya jl simpang sawahluhur kp ciranjang yang tak jauh dari kantor kelurahan sawah luhur kecamatan kasemen itu banyak jalan berlubang akibat banyaknya mobil mobil berkapasitas beban melebihi 30 ton yang sering melintas terkadang membawa limbah B3 sehinga dapat merugikan masyarakat atau pengguna jalan lainya,dan bahkan sering terjadi kecelakanan bagi pengendara terutama roda 2 banyak yang sering jatuh karena jalanan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan tunggal terbelosok di jalan jalan yang berlubang,imbuhnya daeng
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
1. Kelas I
Advertising
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
2. Kelas II
Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
3. Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
4. Kelas Jalan Khusus
Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton,
Harapan daeng, semoga pihak pemerintah kota serang atau pihak terkait baik dari dinas perhubungan dan satuan polisi lalulintas dapat menindak tegas adanya mobil yang berkapasitas melebihi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang undangan lalulintas.”ujarnya daeng”
(OD/RED)