RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 25 April 2022 - 02:20 WIB

Di Peunaron Aceh Timur, Dua Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Dua ekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT. Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabuapten Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H. mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).

Setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi terdapat dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.” Sebut Kapolsek.

Baca Juga :  *Kapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Pelajar Se Kabupaten Maros*

Selanjutnya, kami bersama rekan dari Koramil 01/Pnr Peunaron dan petugas FKL masih mengamankan lokasi sambil menunggu tindaklanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. kata Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana, S.H.

Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang terjerat.

Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 (tiga) ekor.

Baca Juga :  DivHubinter Polri Berkontribusi Kembangkan Strategi Keamanan Regional Melanesian Spearhead Group

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

Pewarta: yahdien

Berita ini 152 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bangun Rumah Untuk Warga, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Timur

Aceh

Bangun Rumah Untuk Warga, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Timur
Serunya Anak-anak TK dan PAUD Raudhatul Al Khaira Saat Dikunjungi Kapolsek Peureulak

Aceh Timur

Serunya Anak-anak TK dan PAUD Raudhatul Al Khaira Saat Dikunjungi Kapolsek Peureulak
Cek Rincian Formasi dan Jumlah Penerimaan CPNS Serta P3K  di Pemko Kota Langsa

Headline

Cek Rincian Formasi dan Jumlah Penerimaan CPNS Serta P3K di Pemko Kota Langsa
Resmi ditutup DLH propinsi Lampung ,Berdalih Percetakan Sawah: Tambang Takberizin Milik Kades Sumberrejo 

Headline

Resmi ditutup DLH propinsi Lampung ,Berdalih Percetakan Sawah: Tambang Takberizin Milik Kades Sumberrejo 
Polres Takalar Tahan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Depan SPBU Kalampa, 1 Orang Masih DPO 

Headline

Polres Takalar Tahan 4 Orang Pelaku Pengeroyokan di Depan SPBU Kalampa, 1 Orang Masih DPO 
Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan

Headline

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan
Puji Temu Lestari Sah Menjadi Ketua DPC GANNA Cikarang Barat

Headline

Puji Temu Lestari Sah Menjadi Ketua DPC GANNA Cikarang Barat
Sidang PN Makassar Ungkap Agussalim Bucar Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya 

Headline

Sidang PN Makassar Ungkap Agussalim Bucar Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya