RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:23 WIB

Dibalik Kisruh Tambang Morowali: Nur Santi Tuntut Keadilan, Bukan Kriminalisasi

Redaksi - Penulis Berita

oppo_0

oppo_0

Dibalik Kisruh Tambang Morowali: Nur Santi Tuntut Keadilan, Bukan Kriminalisasi

Makassar – Kasus kerjasama pertambangan di Morowali yang melibatkan H. Nur Santi dan H.Junaidi terus bergulir di Polda Sulsel, melalui kuasa hukumnya Amiruddin SH (Partner) H. Nur Santi menegaskan dirinya tidak pernah dan merasa merugikan orang lain karena proses penjualan hasil tambang belum terjadi, ” hal ini dikemukakan saat jumpa pers bersama awak media di Hotel Claro Makassar jumat ((7/8/25)

Menurut Amiruddin H. Nur Santi hanya bertindak sebagai subkontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Ener stell. Namun, dalam perjalanan proyek, terjadi pengambilalihan (takeover) ke PT GNI tanpa melibatkan subkontraktor yang bekerja di bawah PT Enerstell. Akibatnya, hasil tambang yang telah siap jual justru tidak diakui oleh PT GNI, sehingga proses penjualan terhambat.

Baca Juga :  Resmi Menjadi Prajurit Kodam XIV/Hsn, Pangdam XIV/Hsn : Jadilah Prajurit Hasanuddin Yang Berani dan Profesional, Disiplin Serta Memiliki Kondisi Fisik Yang Prima*

“Yang menjadi korban di sini justru klien kami, karena tidak dilibatkan dalam akuisisi tersebut,” tutur Amiruddin.

Dalam persoalan ini melibatkan beberapa nama, sebagai pelapor di antaranya. Haji Junaidi, dan Haji Ambo, yang melaporkan H. Nur Santi atas dugaan penipuan yang ditimbulkan mahalnya biaya operasional pengelolaan tambang namun, menurut kuasa hukum H. Nur Santi, seharusnya seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama ini sama-sama menanggung resiko dengan beban biaya operasional tanpa ada pihak yang secara pribadi mengambil keuntungan.

Baca Juga :  Pimpinan LSM-LPK Pusat klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya

Lebih lanjut, Amiruddin juga menyoroti unsur-unsur hukum dalam perkara ini. “Jika dianggap wanprestasi, maka ini ranah perdata. Jika dianggap pidana, maka harus ada unsur penipuan yang jelas, baik dari segi mensrea maupun fakta hukum. Namun, hingga kini kami belum menemukan unsur tersebut,” tegasnya.

Terkait status DPO yang sempat disematkan kepada H. Nur Santi oleh Polda Sulsel, Nur Nadila sebagai anak sulung dari H Nur Santi menyatakan, sematan itu tidak pantas. karena ibunya selalu koperatif dan selalu menjawab telpon dari penyidik yang menangani kasus tersebut
Dari kasus ini Nur Nadila berharap agar Kapolda Sulsel memberi perlindungan hukum terhadap orang tuanya yang saat ini sebagai terlapor dengan kasus dugaan penipuan.

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pastikan Warga Kelurahan Tengah Tervaksin, FKDM Peduli Berkolaborasi Dengan Koramil 05/Kramatjati Gelar Serbuan Vaksinasi

Headline

Korban Longsor di Luwu Bertambah Menjadi 5 Orang, Personel Polri Terus Lakukan Evakuasi*

Headline

Kapolsek Semendo : Selamat Hari Pers Nasional

Headline

UPT SPF Inpres Layang Bertingkat Siap 100% Laksanakan Ujian Akhir Sekolah

Berita Sumatera

Pastikan Kekondusifan Masyarakat. Personel Polsek Tanjung Agung Monitoring SPBU .

Headline

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi 

Headline

Penemuan Orok Bayi Terbungkus Plastik dan Sarung Dilahan Kosong di Kabupaten Gowa

Aceh

Satu Lapangan Tembak dan Dua Venue di Aceh Timur Siap Jadi Tuan Rumah Pon XXI 2024