RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:12 WIB

*Dicekal Kejagung, Ketum PWDPI Minta Purwanti Lee Segera Ditetapkan Tersangka*

Sugianto - Penulis Berita

 

 

 

Sriwijayatoday.com Jakarta- Ketua Umum (Ketum), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI), M.Nurullah RS minta Kejagung segera tetapkan tersangka dan dan tahan bos PT. Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

 

Hal ini disampaikan Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS setelah mendapat kabar Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf telah dicekal oleh Kejagung, pada Sabtu (19/7/2025).

 

“Jika benar informasi yang beredar dan terbukti bersalah, saya minta Kejagung segera tetapkan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka dan segera ditahan,”Tegas Ketum PWDPI.

 

Ketum PWDPI juga mengatakan jangan sampai Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf menghilangkan alat bukti mengingat keduanya orang berpengaruh serta diduga dapat menghalalkan segala cara.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato*

 

“Sudah menjadi rahasia umum selama ini Purwanti Lee diduga sulit sekali tersentuh hukum dan dapat mepengaruhi penegakan hukum serta menghalalkan segala cara,”ungkapnya.

 

Selain itu, Ketum PWDPI mengapreseasi kinerja Kejagung yang sangat luar biasa dan komitmen dalam penegakan hukum serta gencar melakukan pemberantasan korupsi.

 

Terpisah, seperti dilansir dari laman, Lampungpost.co, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.

 

Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari, Sat Samapta Polres Takalar Patroli Blue Light dan Imbauan Prokes

 

Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.

 

Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.

 

Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu.(Tim Media Group PWDPI).

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Launching Penyaluran Beras CPP

Headline

Polres Takalar Gelar Rapat Lintas Sektoral, Bahas Kesiapan Operasi Lilin untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Headline

Kibarkan Bendera Merah Putih Di Puncak Gunung Dempo. Ini Penjelasan Manajemen PTBA

Headline

Puluhan Keuchik Pidie Jaya Sampaikan Aspirasi Kepada HRD di Senayan

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Latihan Pra Operasi Zebra Pallawa 2023

Headline

Bupati Adipati Serahkan Ribuan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Para Pertani Di Kabupaten Way Kanan 20 November 2024

Aceh Timur

Sekelas Kabid Berani ‘Melawan’ Bupati Rocky?

Headline

Antisipasi Kunjungan Kerja Presiden RI Ke Kab Gowa, Personil Disebar Di Sepanjang Jalur Yang Akan Dilewati