RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Agustus 2022 - 12:59 WIB

Diduga Ada Penyimpangan :LSM GMBI KSM Sukatani Soroti Proyek Puskesmas Banjarsari Dan Tidak Adanya K3 dan Tidak Sesuai SOP

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kabupaten Bekasi — Pembangunan Puskesmas Banjarsari berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi diduga dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan negara.

Pembangunan fasilitas dinas kesehatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 3.998.572.000.00 miliar besumber dana dari APBD-Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2022 tersebut diduga sarat korupsi dan diduga sarat penyimpangan.

Mengenai lahan puskesmas yang sempat di klaim serta dihentikan pengerjaanya oleh Wajar bin Ujang dgn no surat C 1427 / 2758 tidak terbuka mengenai penyelesaiannya kepada warga masyarakat sehingga menjadi pertanyaan besar.

Pengerjaan bangunan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Ketua LSM GMBI KSM Sukatani, Puryanto/Tobar. Senin (01/08/2022).

Menurut Puryanto/Tobar, banyak dugaan sarat penyimpangan pada proyek pembangunan fisik tersebut, misalnya penggunaan material besi tidak sesuai ukuran atau volume dan campuran semen dengan pasir tidak standar, serta diduga sebagian bahan material lainnya yang digunakan ada yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Puryanto juga menduga, dalam pekerjaan konstruksi tersebut tidak menggunakan Pendamping Teknis dari Dinas PU Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” kata ketua Ormas itu.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, terang Puryanto, jelas disebutkan bahwa setiap Dinas/Lembaga Pemerintah dalam pengelolaan pekerjaan konstruksi di suatu daerah, harus melibatkan Pendamping Teknis dari pihak instansi teknis daerah tersebut dalam pengelolaan teknis.

Selain itu, puryanto juga menyebut, pelaksanaan pembangunan proyek asal-asalan sehingga tidak mengutamakan kwalitas,”.

Proyek bangunan Puskesmas, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3, “pungkas puryanto.

“Kami tegaskan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Kabupaten Bekasi dan Istansi-Istansi terkait untuk mengaudit Proyek Puskesmas Banjarsari, dikarenakan BPK yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Menurut UUD 1945, “tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus menggali informasi kepada Dinas yang berkompeten dalam hal ini.

Rangga/red

Sumber AWIB Bekasi Raya

Berita ini 128 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Berita Polisi

Lima Spesialis Pencuri Motor, Terancam Kurungan Penjara Seumur Hidup

Headline

INI KATA SADARUDIN TERKAIT PENCALONAN DIRINYA SEBAGAI CALON KEPALA DESA!!! 

Headline

Dirut PTBA Raih Penghargaan The Global Emerging Leader 2022

Ekonomi

BREAKING NEWS : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Biayai Proyek Family Office Dewan Ekonomi Nasional

Headline

Satu LP, Dua Putusan Praperadilan: Integritas PN Makassar Dipertanyakan

Headline

Jelang Tahun Baru Dan Pemilu 2024 Satgas Preventif OMB Intensifkan Patroli Dialogis Sasar Objek Vital Dan Sejumlah Titik Aktifitas Masyarakat

Headline

Peringati Hari Guru Nasional Tahun 2024, Bupati Adipati Sampaikan Terimakasih Kepada Para Guru Di Bumi Ramik Ragom 25 November 2024