Lampung Selatan ,, Sriwijaya today.com 12 Juni 2025 ,,Konfirmasi awak media ke Kapolsek Merbau Mataram tentang banyaknya penimbun BBM bersubsidi jenis solar ,dan pertalit , dijawab Kapolsek Kanit sudah turun cek itu isinya petisida ,,dan nuduh pihak media buat laporan palsu ,sungguh aneh
Karena pihak yang bersangkutan penimbun BBM bersubsidi tersebut saat di konfirmasi Diyan media cakrawala dan dalam rekaman menggakui bahwa itu benar solar untuk melayani petani buat ngisi mesin bajak sawah dan sudah ada ijin kepala desa ucapnya
Sanggat berbeda keteranggan Kapolsek saat di telfon oleh Diyan team awak media ,dengan hasil fakta investigasi awak media ,,anehSementara sanksi pidana bagi penyalahguna penggangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,sebagaimana telah di ubah denggan undang undang no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022
Dalam pasal 55 UU migas : setiap orang yang menyalahgunakan penggangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah) dan awak media akan investigasi lebih lanjut terkait hal ini ( team)