Masih melekat kasus dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh Koperasi Indosurya yang kini tak terdengar lagi gaungnya? Kini Para Nasabah yang diwakili Oleh Master Trust Law Firm mengadu kepada Menkopolhukam.
Ditemui ahad lalu, Founder Master Trust Law Firm, Natalia Rusli,S.H.,M.H(c).,C.L.A., menyatakan saat ini dirinya terus berjuang meencari penyelesaian terhadap Para Kliennya. Ia mengatakan “ Iya, saat ini Kami terus berjuang, berkoordinasi dan terus mengupayakan agar penyelesaiaan kasus ini menemui titik akhir.”
Dirinya berpendapat Laporan Pidana yang dibuatnya di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri terus bergulir namun tersendat dengan alasan yang tidak diketahui, sehingga membuat penyelesaian atas Laporan Kepolisian atas nama Kliennya tidak menemui ujung Penyelesaian, oleh karenanya Natalia Rusli,S.H.,M.H(c).,C.L.A mengadukan hal ini kepada Menkopolhukam agar menemui titik terang.
Natalia Rusli,S.H.,M.H(c).,C.L.A menambahkan “ Kami telah bersurat kepada Menkopolhukam khsusunya kepada Deputi Bidang Koorddinator Keamanan Ketertiban Masyarakat yang menangani aduan-aduan terhadap permasalahan ini.
Seperti kita ketahui Investasi bodong ini telah meresahkan masyarakat banyak, tidak hanya satu badan hukum saja yang melakukannya tetapi banyak, dan Indosurya ini adalah salah satu yang tersbesar kerugian para nasabah diduga hampir mencapai 14 Triliun sehingga harus menjadi atensi bagi Menkopolhukam dan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum kita.”
Ditemui ditempat yang sama Adnan,S.H.,M.H(c) menyatakan “Pihaknya mengapresiai kinerja Kepolisian yang menangani perkara ini, namun masih sangat mengharapkan agar Kepolisian khususnya Bareskrim POLRI terus meningkatkan kinerjanya agar kasus ini dapat diselesaikan.”
Atas pengaduan kepada Menkpolhukam tertanggal 3 Mei 2021 dengan nomor surat 149/S.Kel/MT.V/2021 tersebut, Menkopolhukam telah memberikan jawaban atas Pengaduan dari Master Trus Law Firm dengan nomor tertanggal 17 Mei surat nomor B-1486/KM.00/5/2021, yang pada pokoknya adalah Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum dari Master Trust Law Firm telah ditindaklanjuti, dan Menkopolhukam telah meneruskan pengaduan tersebut kepada Bareskrim Polri dan Bareskrim Polri diinstruksikan untuk segera memberikan progress penanganan perkara kepada Menkopolhukam c.q Deputi Bidang Koorddinator Keamanan Ketertiban Masyarakat dalam waktu maksimal 30 hari.
Perlu diketahui KSP Indosurya telah dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378) j.o Penggelapan (Pasal 372) KUHP j.o Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 j.o. pasal 3,4,5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. (Dan)