Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Oknum Guru Berinisial (ARS) yang mengajar di SDN 32/X Teluk Dawan Diduga telah mencemarkan nama baik. pasalnya, Oknum Guru tersebut diduga telah menuduh anak di bawah umur berinisial (DR) 15th telah mengambil Handpone miliknya, Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Adi Suharto selaku orang tua korban dengan di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Tanjab Timur, Jum’at (29/10/21).
Adi Suharto, Selaku pelapor dalam kasus tersebut menjelaskan, bahwa benar telah membuat laporan ke Polres Tanjabtim atas Dugaan pencemaran nama baik terhadap Anak dan Dirinya selaku orang tua.
“Ya Benar, saya telah melaporkan Oknum Guru tersebut ke Polres Tanjabtim, sebagai warga Negara saya juga punya hak yang sama dimata Hukum, makanya dugaan pencemaran nama baik ini, saya laporkan ke penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Tanjabtim, “Ungkapnya.
Ditempat yang sama, Abdul Rahman, SA. S.H. Selaku kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Tanjabtim dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum Guru tersebut.
“Selaku kuasa hukum pelapor, hari ini saya ikut mendampingi klien saya dalam membuat laporan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tanjabtim dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP atau 310 KUHP, menuduh orang lain atas perbuatan yang tidak dilakukannya,”Jelasnya.
Ditambahkan Rahman, “pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi persoalan ini, agar proses hukum tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya. (Pikur)