RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 29 Oktober 2021 - 16:07 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Guru SDN 32/X Teluk Dawan di Polisikan

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Oknum Guru Berinisial (ARS) yang mengajar di SDN 32/X Teluk Dawan Diduga telah mencemarkan nama baik. pasalnya, Oknum Guru tersebut diduga telah menuduh anak di bawah umur berinisial (DR) 15th telah mengambil Handpone miliknya, Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Adi Suharto selaku orang tua korban dengan di dampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Polres Tanjab Timur, Jum’at (29/10/21).

Adi Suharto, Selaku pelapor dalam kasus tersebut menjelaskan, bahwa benar telah membuat laporan ke Polres Tanjabtim atas Dugaan pencemaran nama baik terhadap Anak dan Dirinya selaku orang tua.

“Ya Benar, saya telah melaporkan Oknum Guru tersebut ke Polres Tanjabtim, sebagai warga Negara saya juga punya hak yang sama dimata Hukum, makanya dugaan pencemaran nama baik ini, saya laporkan ke penegak hukum, dalam hal ini pihak Polres Tanjabtim, “Ungkapnya.

Ditempat yang sama, Abdul Rahman, SA. S.H. Selaku kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan ke Polres Tanjabtim dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum Guru tersebut.

“Selaku kuasa hukum pelapor, hari ini saya ikut mendampingi klien saya dalam membuat laporan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tanjabtim dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP atau 310 KUHP, menuduh orang lain atas perbuatan yang tidak dilakukannya,”Jelasnya.

Ditambahkan Rahman, “pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi persoalan ini, agar proses hukum tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya. (Pikur)

Berita ini 1,446 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Adipati Soroti Keberadaan Bandara Gatot Soebroto, Ini Harapannya

Berita Sumatera

Ungkap Kasus OPS Sikat Musi 2021 Tim Alap-alap Amankan Pelaku Curanmor

Daerah

Dengan Melibatkan PKTD, Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dranase

Daerah

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Melawi Lakukan Kegiatan Gebyar Vaksinasi Covid-19

Daerah

Pihak Pertamina Sintang Akan Menindak Tegas SPBU Yang Melanggar Undang-undang Migas

Daerah

Doa Lintas Agama di PALI: Merajut Harmoni, Menolak Anarki

Aceh

SPM Nanggroe Aceh Datangi DPP Partai Aceh Serahkan Pertanyaan Sikap, Begini Pernyataannya

Daerah

Banjir Rendam 5 RT di Kelurahan Teluk Dawan, Lurah : Warga di Harapkan Tetap Waspada