RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 November 2024 - 17:34 WIB

Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Oplus_131072

Oplus_131072

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com –

Beberapa perangkat desa yang pernah dilaporkan warga ke Bawaslu karena tidak netral dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, telah ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilihan oleh Bawaslu.

Lagi-lagi perangkat desa di Kabupaten Serang yang kedapatan tidak netral dengan memihak Paslon Nomor Urut 1 Andika Hazrumy -Nanang Supriatna kembali dilaporkan sebagai pelanggaran pidana pemilihan oleh kubu Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

Andika menurut juru bicara kuasa hukum Paslon Nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya diduga Hobi sekali mempengaruhi, dan menggerakkan perangkat desa untuk memihak dirinya sebagai Calon Bupati Serang.

Andika ditambahkan Daddy, diduga kembali menggerakan perangkat desa dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika di Villa Green Garden Anyer, Kabupaten Serang, pada Minggu 03 November 2024 Pukul 10.00 WIB.

Kegiatan politik yang melibatkan perangkat desa itu diketahui warga hari ini Rabu, 13 November 2024, dan dilaporkan ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan.”Ada kegiatan di Anyer hari Minggu, tgl 3 November lalu, yang melibatkan 2 orang perangkat desa. Kegiatan itu adalah kegiatan politik cabup nomor urut 1 yang dikemas dalam acara Media Center Pusat Komunikasi, Informasi Relawan sahabat Andika.

Baca Juga :  Komando Inti Mpw Sumsel Kota Prabumulih Sambangi Kantor Lurah Prabujaya.

Warga yang mengetahui meminta bantuan hukum kepada kita untuk melaporkan ke Bawaslu”,ujarnya.

Daddy menambahkan dengan dilaporkannya 2 orang perangkat desa yang tidak netral ini membuktikan bahwa kubu Paslon nomornurut 1 lah yang banyak menggerakkan perangkat desa secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) untuk kepentingan politik praktis Paslon nomor urut 1. “Dengan terus menerus kita laporkan dan terbukti dibawaslu, berarti ada kemungkinan besar mereka menggerakkan perangkat desa secara TSM”, tandasnya.

Selain itu Iskak Kuasa hukum Ratu Zakiyah -Najib Hamas yg lain menyatakan juga akan mengawal agar Perangkat Desa yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral sebagai Perangkat Desa bisa disanksi pidana pemilihan oleh Gakumdu Bawaslu.”Kita ingin ada sanksi tegas buat Perangkat Desa yang tidak netral dengan sanksi Pidana agar ada efek jera, yang masih mendukung Paslon nomor 1″, tukasnya.

Iskak juga mengatakan untuk melakukan pendampingan kepada warga Pelapor menyebut pemberian bantuan hukum kepada pelapor sebagai bukti untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil tanpa dicederai oleh perbuatan pidana seperti ketidaknetralan yang dilakukan oleh perangkat desa.

Baca Juga :  Antisipasi Rawan Kejahatan, JAJAKA NUSANTARA DPD DKI Jakarta Patroli Jaga Kampung

Cecep Azhar selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon No Urut 2 Ratu Zakiyah -Najib Hamas Perbuatan Perangkat Desa yang dilaporkan itu kata Cecep melanggar aturan Perbawaslu No. 1 tahun 2015 Pasal 70 ayat 1 huruf c yaitu Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah Perangkat Desa atau Sebutan Lain/Perangkat Kelurahan Jo Pasal 189 yaitu Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, Anggota Kepolisian Negara RI, Anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan Lain/Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,- atau paling banyak Rp. 6.000.000,- .

“aturannya sudah jelas perangkat desa yang tidak netral dan Paslon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik praktik bisa dipidana”, tutupnya

(RED)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Fenny Frans Klarifikasi Terkait Tuduhan Bahan Berbahaya dalam Produk Kosmetiknya

Headline

Fenny Frans Klarifikasi Terkait Tuduhan Bahan Berbahaya dalam Produk Kosmetiknya
Sekdes Mandah Diduga Larang Wartawan Liputan, APWIL Nyatakan Sikap

Daerah

Sekdes Mandah Diduga Larang Wartawan Liputan, APWIL Nyatakan Sikap
Polres Takalar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Dengan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial

Headline

Polres Takalar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Dengan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial
Polsek Tompobulu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang dengan Jaminan Mobil

Headline

Polsek Tompobulu Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Pinjaman Uang dengan Jaminan Mobil
Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke- 76 Di Kabupaten Melawi.

Headline

Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke- 76 Di Kabupaten Melawi.
Polres Gowa dan Polsek Jajaran Bagikan Daging Kurban Ke Warga Yang Berhak

Headline

Polres Gowa dan Polsek Jajaran Bagikan Daging Kurban Ke Warga Yang Berhak
LBH GAAS Indonesia : Kerjasama Pers dan Polri, Bersinergi dan Saling Jaga Etika Profesi

Headline

LBH GAAS Indonesia : Kerjasama Pers dan Polri, Bersinergi dan Saling Jaga Etika Profesi
H.Muh.Amin.SH(MANTAP) Menang Mutlak di Pilkades Desa Watangcani kecamatan Bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Headline

H.Muh.Amin.SH(MANTAP) Menang Mutlak di Pilkades Desa Watangcani kecamatan Bontocani kabupaten Bone Sulawesi Selatan.