Sriwijayatoday.com | Tanjabtim – Peningkatan Jalan di Kelurahan Parit Culum ll yang terletak RT, 01, 02 dan RT 11, Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur Diduga Menutup-nutupi Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Sumber Dana APBD 2021 yang di Laksanakan Pihak Rekanan CV. Sentosa Alam Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (13/10/2021).Didalam Peraturan tersebut menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk memperoleh dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, Menurut pantauan di Lapangan Pekerjaan tersebut Membuat Pertanyaan Besar bagi Masyarakat tentang Sumber dana dan Pekerjaannya yang di anggap tidak Transparansi kepada Masyarakat umum Karena tidak menampilkan Papan Informasi, Sampai berita ini di turunkan Belum ada tanggapan dari pihak manapun. (Tim/pkr)