ACEH TIMUR – Oknum Abang Ipar berinisial IS (55) dilaporkan adik iparnya sendiri ke Kepolisian Sektor Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur lantaran melakukan dugaan tindak pengrusakan.
Kejadian pengrusakan tersebut dilaporkan korban inisial, ZK (54). Berdasarkan surat tanda lapor No. STPL/13/VI/2024/Res Atim/Sek Idi Rayeuk. Rabu (19/6/2024).
Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polsek Idi Rayeuk. Korban didampingi oleh salah seorang kerabatnya yang tak ingin namanya ditulis, langsung memberikan keterangan terkait dugaan pengrusakan dan upaya lainnya yang dilakukan pelaku IS.
Menurut keterangan ZK (korban) kepada Pihak polisi, jika awal pengerusakan yang dilakukan oknum IS dengan tiba tiba datang ke rumah ZK sekonyong – konyong melakukan pengrusakan pintu rumah seraya merepet panjang lebar sedangkan ZK berada di dalam rumah dalam ketakutan yang amat sangat. Ko
Korban waktu itu pada pukul 14:00 Wib tanggal 17 juni 2024 sedang berada dirumah nya tiba tiba datang IS ke rumah ZK sekonyong – konyong melakukan pengrusakan pintu rumah seraya merepet panjang lebar sedangkan ZK berada di dalam rumah dalam ketakutan yang amat sangat.
Karena merasa terancam, kejadian pengrusakan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. “Sudah kami laporkan, kita minta kejadian ini ditindaklanjuti pihak kepolisian, kronologisnya sudah saya uraikan semua kepada penerima laporan di Polsek Idi Rayeuk” ucapnya.
Sementara, pantauan awak media di Satreskrim Polsek Idi Rayeuk korban sudah dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit Pidum.
Terkait pengaduan tersebut, Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sahril melalui Kanitreskrim membenarkan pengaduan tersebut.
“Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada pelapor, dan selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi saksi berikut kepada terlapor,” ucapnya.(*)