RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:39 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digudang Mafia Minyak Bersubsidi Di Jalan Sukarno Hatta Kota Bandar Lampung Diduga Di Backup Oknum TNI AL

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Lampung – Jalan Sukarno Hatta KP Suka Indah 2 No 2 Panjang Sel Kec Panjang Kota Bandar Lampung.

Mafia BBM Bersubsidi Yang Kebal Hukum Aktivitas Gunung BBM Jenis Solar Subsidi Tanpa Tersentuh APH Karena Di Bekingi Oknum TNI AL.

Kegiatan Tersebut Sangat Terang – Terangan Di Jalan Lintas Sukarno Hatta panjang.

Lokasi Gudang Tersebut Menurut Pantauan Redaksi Tidak Begitu Jauh Dari SPBU.

Modusnya operandi mobil yang dibuat pelangsir BBM Bersubsidi Jenis Solar mobil panther sama mobil Dum truk Oren dan mobil bak fuso buat melangsir BBM tersebut.

Mafia minyak ilegal kembali Marak dan mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung yang tengah viral akibat maraknya kasus Serta penimbunan BBM Subsidi tanpa izin.

Aktivitas mencurigakan di sebuah Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi, memicu keresahan warga.

Dugaan Pelanggaran Hukum : Berat dan Jelas Dasarnya Jika benar terbukti, aktivitas ini melanggar sejumlah aturan penting :

Baca Juga :  Disdik Tanjab Timur Layangkan Surat Ke Inspektorat, Minta Audit Dana BOS Di SDN 166/X Pandan Jaya

1. Pasal 53 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur larangan mengolah, menyimpan, mengangkut, dan menjual BBM tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman :

Penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp 60 miliar

2. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi pelaku kejahatan, termasuk oknum aparat.

Aksi ini diduga kuat melanggar aturan distribusi dan tata niaga BBM di Indonesia.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Selain itu, aktivitas pemindahan BBM tanpa izin resmi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b dan d UU Migas, yang mengatur larangan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman : Pidana penjara maksimal 5 tahun, Denda hingga Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Personel Polres Takalar Ikuti Uji Kesamaptaan Jasmani Periode I Tahun 2024

Desakan Warga : Kapolri dan Kapolda Diminta Turun Tangan

Meningkatnya keresahan warga membuat mereka mendesak, APH, hingga Kapolda Lampung dan Kapolri untuk melakukan penertiban.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Polisi jangan tutup mata,” ujar salah satu warga di lokasi.

Publik mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengamankan sopir, kendaraan, serta menelusuri Dugaan Keterlibatan pihak Oknum TNI AL dan Pihak POMAL Harus menindak tegas anggota yang terlibat.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, mengingat praktik “penimbunan” minyak seperti ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi salah satu penyebab kebocoran distribusi BBM di Daerah. ( Tim )

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Laksanakan Kegiatan Monitoring Penyaluran BLT-DD Tahun 2022. Ini Kata Kapolsek Semendo

Headline

Pangdam Hasanuddin Berikan Motivasi Kepada Maba UNHAS*

Daerah

Pedagang Kuliner Pasar Mambo 1 Muara Enim Risau Harus Kemana.

Aceh

Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pemilu dan Pemilukada 2024

Daerah

Kompensasi Seismik di Desa Siku: Warga Antusias Terima Ganti Rugi

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Vaksinasi di Tiga Lokasi

Headline

Sampaikan Aspirasi Kepada DPD RI, Senator Fachrul Razi: FK- BPPPN Aceh Tamiang Harus di PNS kan bukan Di Putuskan Kontrak

Headline

Seorang Wartawan di Takalar di Aniaya Mafia Solar