Serang,” Sriwijayatoday.Com.-
Laporan terkait Kepala Desa Cikande Permai yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang karena diduga memihak salah satu bakal calon Andika Hazrumi -Anang Supriatna dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. Atas Laporan tersebut setelah di lakukan penelitian, pemeriksaan terhadap laporan dan dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang yang diterima pada tanggal 12 September 2024, Status Laporan tersebut kini telah “Diteruskan” dari pengawas pemilihan yang menerima laporan kepada Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan untuk dilakukan Penyidikan.
Menurut Bawaslu, Laporan yang telah diterima pada tanggal 9 September 2024 terkait adanya dugaan Kepala Desa Cikande Permai secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu dalam acara senam pada Minggu 8 September 2024, Laporan telah “Diteruskan” untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Dengan telah diteruskannya Laporan terkait Kepala Desa Cikande Permai yang diduga Memihak kepada Salah Satu Calon Pilkada Kabupaten Serang Pasangan Andika – Anang, sangat diharapkan agar Bawaslu Kabupaten Serang dalam menyelenggarakan penegakan hukum pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan agar benar-benar berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan dan melindungi demokrasi dari potensi pelanggaran atau kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi yang adil”, ungkap salah satu pelapor identirasnya di rahasiakan yang meminta di dampingi kuasa hukumnya Cecep Azhar yaitu advokat di kantor hukum PBH Tajusa Azhari,
Menurut Cecep Azhar selaku Ketua Umum di Law Office LBH Tajusa Azhari, tindakan Kepala Desa Cikande Permai yang diduga Memihak kepada Salah Satu Calon Pilkada Kabupaten Serang tersebut jelas sangat melanggar ketentuan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemilu yang ada, dimana Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi sebagai berikut :
• Pasal 70 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
• Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
• Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
• Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
• Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
• Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
• Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
• Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
• Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Menanggapi status Diteruskannya Laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, mengonfirmasi bahwa “benar status Laporan tersebut saat ini telah Diteruskan kepada Pengawas Pemilihan yang menerima pelimpahan untuk dilakukan Penyidikan dalam waktu kurang lebih 14 (empat belas) hari, jika terbukti benar, kepala desa tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, jelas Ketua Bawaslu Kab. Serang.
Kasus ini menambah daftar laporan pelanggaran netralitas yang terjadi menjelang Pilkada Kabupaten Serang 2024. Bawaslu terus menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya proses pemilihan yang adil dan demokratis.
(RED)