RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Diduga merasa hebat para Rekanan proyek PU kota bandar Lampung abaikan spesifikasi dan gambar kerja 

Bagas - Penulis Berita

 

Sriwijayatoday.com Bandar Lampung 25 /08/2025 pembangunan puskesmas campang raya jelas jelas tidak sesuai spesifikasi ,tapi pekerjaan terus berjalan dimana kinerja konsultan penggawas dan dimana ketegasan PPK yang mempunyai wewenang terkait pekerjaan tersebut

 

Lebih para pekerjaan kantor kelurahan Rajabasa jaya ,papan informasi disembunyikan di dalam gudang semen dan saat awak media mencoba memfoto dan melihat untuk mengetahui anggaran dan rekanan yang mendapat kontrak ,mandor menghalang halangi ada apa ,,kalau bersih kenapa harus risih.

Sementara pak Dedi selaku PPK saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan gambar kerja hanya sebagai acuan bisa berubah tergantung sikon akan tetapi spesifikasi tidak bisa kalau harusnya besi 10 kes ya harus besi 10 kes kalau banci ngk boleh

 

Dari Dinas tidak pernah memperbolehkan penggunaan bahan material yg tidak sesuai spesifikasi dn persyaratan teknis.

Dari Pengawas Dinas maupun Konsultan Pengawas selalu memberikan teguran tertulis apabila ditemukan adanya pekerjaan yg tidak sesuai

Dari Konsultan Pengawas yg punya kewenangan dilapangan utk mengambil langkah selanjutnya

 

Artinya ketika konsultan laporkan ke PPK pekerjaan Sampai saat ini sesuai spesifikasi diduga laporan itu palsu atau tidak sesuai fakta yang ada karena jelas jelas besi yang di pakai besi banci semua ,,kemudian kalau konsultan berdalih tonase sama yang penting meski pakai besi banci yang jelas ukuran diameternya lebih kecil ,itu mustahil dan ngk masuk akal

 

Sementara PK Dedi menyarankan untuk konfirmasi ke konsultan penggawas dan rekanan langsung ,

 

Sungguh sayang konsultan penggawas dan rekanan sama sekali tidak respon dan tidak menjawab konfirmasi team awak media

 

Jika terus bungkam dan tidak menjawab konfirmasi,rencana pihak team media akan layangkan surat peohonan informasi publik ke PPID Dinas PU kota bandar Lampung sesuai amanat undang undang nomor no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

 

 

Proyek Pemerintah:

Proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik, harus menjamin kualitas dan keamanan konstruksi. Penggunaan besi banci dalam proyek pemerintah adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip konstruksi yang baik dan dapat berujung pada masalah hukum dan kerugian finansial.

Gambar Kerja:

Gambar kerja adalah dokumen teknis yang detail yang digunakan untuk mengarahkan pelaksanaan proyek konstruksi. Gambar kerja harus jelas dan akurat, termasuk spesifikasi material yang digunakan, seperti jenis dan ukuran besi beton.

Kesimpulan:

Penggunaan besi banci dalam proyek pemerintah merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan. Gambar kerja proyek pemerintah harus memastikan penggunaan besi beton yang sesuai dengan standar SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi.

 

Proyek Pemerintah:

Proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana publik, harus menjamin kualitas dan keamanan konstruksi. Penggunaan besi banci dalam proyek pemerintah adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip konstruksi yang baik dan dapat berujung pada masalah hukum dan kerugian finansial.

Gambar Kerja:

Gambar kerja adalah dokumen teknis yang detail yang digunakan untuk mengarahkan pelaksanaan proyek konstruksi. Gambar kerja harus jelas dan akurat, termasuk spesifikasi material yang digunakan, seperti jenis dan ukuran besi beton.

Kesimpulan:

Penggunaan besi banci dalam proyek pemerintah merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan. Gambar kerja proyek pemerintah harus memastikan penggunaan besi beton yang sesuai dengan standar SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas konstruksi.

 

Transparansi

Masyarakat dan elemen pemantau publik kini menuntut agar proyek dibongkar dan diaudit, serta meminta Inspektorat Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan turun tangan melakukan investigasi.

 

Dasar Hukum Terkait:

 

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 (Jasa Konstruksi)

Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 (Bangunan Gedung Negara)

Perpres No. 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Permenaker No. 5 Tahun 2018 (K3 Konstruksi)

( Team )

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pangdam XIV/Hsn Ngopi Bareng Dengan Mahasiswa Papua dan Kelompok Barisan Muslim Indonesia*

Headline

Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat Indonesia

Headline

Kasdam Hasanuddin Menyaksikan Grand Final Turnamen E-Sports Piala Kasad Tahun 2022*

Headline

BREAKING NEWS : Skandal Suap Dana Hibah Jatim. KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka, Empat Diantaranya Ditahan

Covid 19

DALUWARSA KOK BISA DITUNDA

Headline

Kabagren Polres Gowa Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD 2025

Headline

REPSUS Minta Presiden dan Mendagri Tunjuk PJ Gubernur Aceh Dari Unsur Polri

Headline

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?