RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:54 WIB

Diduga Para Mafia Solar Kebal Hukum, Kinerja Aparat Penegak hukum Dipertanyakan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Cikampek – Diduga preman penjaga gudang solar ilegal mengintimidasi seorang wartawati yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial.

Rosmauli Pangabean mengatakan aksi intimidasi tersebut dilakukan diwilayah hukum Polsek Cikampek tepatnya jln jendral Ahmad Yani,Dawuan barat kecamatan Cikampek, kabupaten kerawang Jawa barat.

” Gudang solar ilegal yang terang-terangan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum setempat membuat saya menjalankan poksi saya sebagai wartawati untuk mengkontrol kinerja para aparat penegak hukum, setelah saya tinjau lapangan saya diintimidasi oleh beberapa orang yang diduga preman penjaga gudang solar ” terang Rosmauli Jumat (20/10/2023).

Kejadian tersebut sempat terekam oleh rekan wartawan yang turut ikut menjalankan tugas jurnalistik terlihat dalam rekaman 2(dua) orang preman sedang memaki maki sambil mendorong dorong badan wartawati dari media online dettiknews.com Rosmauli Panggabean

Baca Juga :  20 Anggota Polres Aceh Timur Naik Pangkat

“usaha ini sudah berjalan dari 2006 Tanpa ada gangguan siapa pun dan banyak awak media yang datang saya usir”ujar salah seorang dari mereka dalam rekaman video tersebut.

Atas kejadian tersebut Rosmauli Panggabean mendatangi polsek setempat namun oleh petugas di arahkan ke polres kerawang untuk membuat laporan Polisi

“saya tidak terima atas perlakuan mereka pak dan saya ingin mereka ditangkap malam ini juga”ujar Ros mauli dalam pembicaraan via wa dengan pak Budi KBO Kasatreskrim.

Rosmauli berharap tindakan para preman itu harus ditindak karena sudah melakukan melawan hukum sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers berbunyi barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah) ditambah memperjual belikan minyak berjenis bio solar Tampa ijin dan itu melanggar undang undang no 55 tentang migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan, Personel Polres Gowa Gelar Kerja Bakti 

sampai berita ini diturun kan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum diduga memang mereka sudah berkordinasi dengan beberapa oknum yang membackup usaha tersebut.

Syarif Hidayat

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Telah Terjadi Tindak Pidana Pasal 368 KUHPidana Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan

Headline

Telah Terjadi Tindak Pidana Pasal 368 KUHPidana Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan
Penyaluran Bantuan Tunai Dana Desa BLT-DD Tahun Anggaran 2025 Desa Sampaimah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur 

Aceh Timur

Penyaluran Bantuan Tunai Dana Desa BLT-DD Tahun Anggaran 2025 Desa Sampaimah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur 
Terlindungi: Bhabinkamtibmas Polsek Menukung Gotong Royong Bersama Warga Semprot Disinfektan

Daerah

Terlindungi: Bhabinkamtibmas Polsek Menukung Gotong Royong Bersama Warga Semprot Disinfektan
Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0502/JU Panen Raya Padi

Nusantara

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0502/JU Panen Raya Padi
Wadan Pussenarmed Kunjungi Batalyon Armed 13 Kostrad

Nusantara

Wadan Pussenarmed Kunjungi Batalyon Armed 13 Kostrad
Awal Munculnya FKPMJ Menjadi Viral

Daerah

Awal Munculnya FKPMJ Menjadi Viral
Warga Desa Kuala Simbur Berharap Adanya Bantuan Pembangunan Turap dari Pemerintah Daerah

Daerah

Warga Desa Kuala Simbur Berharap Adanya Bantuan Pembangunan Turap dari Pemerintah Daerah
Kapolsek Semendo : Selamat Hari Pers Nasional

Headline

Kapolsek Semendo : Selamat Hari Pers Nasional