RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:03 WIB

Dimanakah Peran OJK Sebagai Badan Pengawas Asuransi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAKARTA —Sektor Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB menjadi sektor dengan jenis pengaduan yang paling banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 Okteber 2023,Mengekor di belakangnya adalah sektor perbankan, pasar modal, dan lainnya.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan total pengaduan yang diterima OJK untuk sektor IKNB adalah 3.035 pengaduan yang terdiri dari 946 asuransi dan 2.089 pengaduan yang berasal dari pembiayaan, Senin (9/10/2023).

Baca Juga :  Pangdam XVI/Hsn Dampingi Kunker Wapres RI di Sulsel*

Untuk sektor asuransi, OJK menerima pengaduan mulai dari kesulitan klaim ataupun produk atau layanan yang tidak sesuai saat ini.

Baca Juga :  Danyonif MR 411 Kostrad Lepas 3 Prajurit Terbaik Pandawa

Ojk sebagai badan pengawas asuransi tidak berhak dalam mencampuri hal pribadi aktuaris,dan memberhentikan aktuaris.

Hal ini merugikan salah satu aktuaris yang di keluarkan secara tidak hormat,salah satu korban OJK mengatakan kepada media,bahwa OJK tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

Bagas

(Sumber LSM WIB)

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Atasi DBD, Danramil 04/Jatiasih Bersama Babinsa Lakukan Fogging Di Perumahan Warga

Nusantara

Tingkatkan kemampuan Tempur, Yonif PR 330 Kostrad Gelar Latihan Taktis Tingkat Kompi

Nusantara

Personil Babinsa Koramil 05/KJ Bersama Tiga Pilar Terus Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Aceh

Satu Per Satu Adegan Diperagakan Sang Suami Pembunuh Istri Dalam Rekonstruksi di Mapolres Aceh Timur 

Nusantara

Ini Alasan Mengapa Provinsi Kapuas Raya Harus Terwujud

Headline

Patroli dan Sambangi Lapas Takalar, Ini Imbauan Personil Sat Samapta Polres Takalar 

Headline

Dua Pejabat Polres Takalar Resmi Berganti, Berikut Nama Pejabat Barunya

Nusantara

Tingkatkan Kemampuan Teritorial Prajurit, Kodim 0504/JS Gelar Latnister