Sriwijayatiday.com | Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh melakukan Pemeriksaan terkait dengan kegiatan pada Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan.
Adapun Pengawasan dan Pengujian Zat Kimia Berbahaya Produk Hasil Perikanan yang dilakukan di Post Check Point perbatasan Aceh Tamiang, yang merupakan pintu masuk Aceh – Sumatera Utara.
Oleh karena itu dalam perlindungan terkait Mutu Ikan diperlukan Pengawasan Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang artinya upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan Ikan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan Nova Zuhra A, SP, M.Sc menyampaikan Razia Bersama ini berfokus Pada keamanan mutu produk perikanan mulai dari Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi harus bebas dari penggunaan Zat Kimia Berbahaya salah satunya Ikan Bebas dari penggunaan Formalin.
Tim Razia Bersama tersebut terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, yang diwakili unsur Pengawas Perikanan, PPNS, Polsus Perikanan dan Penguji Laboratorium UPTD PPMHP juga Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh, Polsek Kejuruan Muda, Koramil Kejuruan Muda dan Petugas Pos Chech Point Aceh Tamiang.
KADIS DKP ACEH Aliman, S.Pi, M.Si mengatakan bahwa upaya Pemanfaatan Sumberdaya Ikan secara kualitas penting untuk diutamakan dalam Aktivitas Industri Perikanan karena terkait erat terhadap Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Kegiatan ini dilakukan sebagai pelaksanaan UU No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.19/MEN/2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015.
Kabid Pengawasan Kelautan dan Perikanan Aceh Ir. Samsul Kamal menambahkan bahwa pengawasan distribusi perikanan ini dilaksanakan secara rutin dan dengan adanya kerja sama dan sinergitas antara stakehoders dalam pengawasan pengendalian, pembinaan bertujuan terjaminnya keamanan masyarakat dalam hal mengkonsumsi ikan segar maupun ikan olahan dari bahan tambahan yang berbahaya seperti formalin bagi kesehatan masyarakat.
“Alhamdulillah, dari hasil sampel pemeriksaan ini, produk ikan yang keluar dan masuk Provinsi Aceh sampai saat ini bebas dari zat kimia berbahaya seperti formalin” tambahnya.
Adapun harapan Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kab. Aceh Tamiang, kegiatan ini untuk dapat dilakukan terus dan berkelanjutan karena keberpihakan DKP Aceh dibidang Pengawasan Perikanan akan pentingnya.
Pengawasan untuk pengendalian kualitas ikan dari produk perikanan, dimulai dari proses penangkapan ikan, penanganan, pengolahan dan aman sampai ke tangan konsumen, Pungkasnya.
Editor/Publies: SAIFUL AMR
Tim Liputan: Mohd.Ali.S.Pd.i/Jimbrown Badar/Maulana