Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Jakarta Selatan – Dalam upaya pengendalian penulara Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas gabungan dari Koramil 05/Kby. Baru, Polsek Metro Kby. Baru dan Sat Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Cipaku 1, Kel. Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021) pagi.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mentaati aturan prokes terutama yang tidak menggunakan masker. Selain itu, petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker.
Danramil 05/Kby. Baru, Mayor Inf Zul Rambe saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan kegiatan pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat akan aturan protokol kesehatan.
“Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19”, ujar Mayor Inf Rambe.
“Diharapkan dengan rutin diadakan operasi pendisiplinan dan penyampaian himbauan protokol kesehatan, warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah”, kata Danramil.
“Kegiatan Operasi Yustisi, yang kita lakukan bersama unsur Tiga Pilar bertujuan untuk mendisiplinkan warga akan aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, khusunya diwilayah Kecamatan Kebayoran Baru”, pungkasnya.
Syarip H