Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Terlibat dalam kasus peredaran Narkoba, RA (28) warga desa Cinta Kasih di gelandang tim Satresnarkoba Polres Muara Enim. Jumat, 24 Mei 2024.
RA (Tersangka), di tangkap Polisi saat sedang berada di rumahnya di desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Selasa, 21 Mei 2024.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan belasan paket yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berserta dua buah amunisi aktif.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.
“Petugas langsung menuju lokasi yang diberitahukan masyarakat itu” Jelas SITUMORANG dalam rilisnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Muara Enim memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap objek sasaran.
“Ditemukan barang bukti 16 paket sabu, satu pucuk Senpira laras pendek, dua buah amunisi aktif, satu unit Hp merk Oppo, satu skop plastik, satu bal plastik klip bening, dan satu buah timbangan digital” Lanjutnya.
Terlebih ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkoba, tersangka akan diperiksa atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Untuk perkara Senpira, akan dilimpahkan ke Satreskrim. Pelaku akan dipersangkakan dengan dua Pasal, Undang-Udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM