RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 3 Juni 2023 - 10:56 WIB

DITKRIMSUS POLDA SULSEL TANGKAP PELAKU PENIPUAN ONLINE MENGATASNAMAKAN P.T PERTAMINA

MUHAMMAD YUSUF HADING - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // PINRANG -SULSEL, Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Pelaku Penipuan Online yang mengatasnamakan PT. Pertamina. Pinrang, (01/06/23).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari Korban pada tanggal 30 Mei 2023.

Tersangka berinisial AS(30) dan SL (41) ditangkap di Kel Mattunru tunrue.

Baca Juga :  Perseteruan DPRA dan Pemerintah Aceh Hanya Sandiwara, Pokir Akhirnya Diakomodir

Ditreskrimsus Polda Sulsel dipimpin Oleh Ipda Mokhamad Rukin, SH. MH berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT. Pertamina.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.

Baca Juga :  110 Anak Yatim Piatu Mendapat Tali Asih Dari PTPN IV Unit Adolina

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Korwil Jakarta Timur “Penuh Khidmat”

Berita Sumatera

Merayakan Perayaan Imblek Tahun 2022 Bersama Rekan Media, Tan Siaw Ling : Saya Berharap Kedepan Nya Semakin Kompak Dan Lebih Baik Lagi

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun  2022

Headline

Prajurit Yonif Raider 755 Kostrad Latih Fisik Secara Gratis Kepada Calon Pendaftar Prajurit TNI

Headline

Jenderal Tyasno Sudarto dan Prof Sri Edi Swasono Ikut Dalam Petisi 100 Makzulkan Jokowi 

Headline

Warga Nurussalam Curhat Marak Peredaran Narkoba, Ini Solusi Kapolres Aceh Timur

Headline

Kapolres Takalar Pantau Pencoblosan Pilkades Serentak 2021 Takalar

Headline

Walikota terima kunjungan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI