RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 2 April 2022 - 15:08 WIB

Dooor.. Buronan Sabu Terpaksa Dilumpuhkan Gegara Kabur dan Melawan Petugas

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (40), yang merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap, Kamis (31/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi bahwa tersangka Black sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar. Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.

Sadar akan kedatangan petugas, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah, sehingga petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun, tembakan peringatan tersebut tidak digubris oleh tersangka.

“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga :  Polres Sintang Rutin Gelar Patroli Skala Besar

Kemudian setelah tersangka jatuh, kata Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang didapati petugas adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu unit handphone warna silver.

Winardy juga mengungkapkan, bahwa keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini. Namun Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar

Residivis Narkoba
Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.***

Pewarta: yahdien

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Takalar Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional dengan Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu

Headline

Polres Takalar Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional dengan Tema “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras

Headline

Ciptakan Kondisi Aman Di Bulan Ramadhan, Polres Jaktim Musnahkan Barang Bukti Miras
Kapolsek Mojoroto dan Anggota Gencarkan Patroli dan Razia Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Ini Tujuannya ! 

Headline

Kapolsek Mojoroto dan Anggota Gencarkan Patroli dan Razia Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Ini Tujuannya ! 
Kapolsek Somba Opu kontrol giat PAM Gereja Dalam Peringatan Kenaikan Isa Al masih

Headline

Kapolsek Somba Opu kontrol giat PAM Gereja Dalam Peringatan Kenaikan Isa Al masih

Headline

Mobil Minibus Terbakar Saat Mengisi BBM di SPBU
Kasdam, Irdam dan Danrem 142/Tatag Sebagai Pejabat Baru di Lingkungan Kodam XIV/Hsn, Melaksanakan Tradisi Ziarah Ke Makam Pahlawan

Headline

Kasdam, Irdam dan Danrem 142/Tatag Sebagai Pejabat Baru di Lingkungan Kodam XIV/Hsn, Melaksanakan Tradisi Ziarah Ke Makam Pahlawan
Sengketa Tapal Batas Sulteng Dengan Gorontalo Belum Final, Ini Faktanya

Headline

Sengketa Tapal Batas Sulteng Dengan Gorontalo Belum Final, Ini Faktanya
Berikan Pelayanan Prima, Personel Lalu Lintas Polres Takalar Lakukan Commander Wish Pagi

Headline

Berikan Pelayanan Prima, Personel Lalu Lintas Polres Takalar Lakukan Commander Wish Pagi