Banten,”Sriwijayatoday.Com
Sebagaimana adanya surat yang telah dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Banten. Yang mana DPP LSM Parakan Provinsi Banten dalam isi surat tersebut menanyakan adanya kegiatan Blanja Barang untuk di serahkan kepada masyarakat yaitu blanja kendaraan Roda 3 ( tiga) bank sampah dengan Volume pekerjaan 233 unit dengan nilai Pagu RP.8.348.000.000 miliyar yang sudah dilaksanakan pada T.A 2023.
Holil. Ketua DPP LSM PARAKAN provinsi Banten yang sekaligus Korlap aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada tanggal 1 April 2024 . Mengatakan ” kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa tersebut yang mana kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Banten, sama sekali tidak menjalankan Undang undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) . Sebagaimana adanya kegiatan dengan metode E- Furchasing T.A 2023 yaitu Blanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yaitu Blanja Motor Roda 3 (tiga) Bank sampa dengan nilai pagu Rp. 8. 348.000.000 dengan Volume pekerjaan 233 unit. Hal demikian jelas ini sangat berpotensi pada adanya dugaan – dugaan yang mengarah pada indikasi – indikasi yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. pasalnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten diduga menutup nutupi adanya kegiatan tersebut.
(OD/RED)