Sriwijayatoday.comOKU Timur@ Tidak ada ruang celah bagi Narkoba di Bumi Sebiduk Haluan dan akan ditindak tegas Tampa pandang bulu siapapun bagi Pelakunya yang coba coba melanggar UU No 35 tahun 2009 Terkait Narkotika.
(Selasa/23/3/2021) pukul 07.00 wib bertempat di Halaman Mapolres Oku Timur telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua Personil Anggota Polres Oku Timur terkait kasus penyalah guna narkoba.
Melalui Kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto menerangkan,”Giat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dua Anggota Personel Polres Oku Timur yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Oku Timur terhadap Dua Personil Anggota Polres OKU berdasarkan : Pemberhentian Skep Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/II/2021″.
“Yang mana Kedua Anggota Personel Polres Oku Timur yang menjalani (PTDH) dengan inisial AG (berpangkat Brigadir) dan DK (berpangkat Briptu) sengaja melanggar Pasal 13 Ayat ( 1 ) PP 1 Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 21 Ayat (3) huruf ( d ) dan ( i ) atau Pasal 11 huruf ( c ) Perkap Nomor 14 Tahun 2011”,ucap IPTU Edi Arianto.
Upacara (PTDH) yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Oku Timur dipimpin langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H serta diikuti PJU Polres OKU Timur,Kapolsek dan Personil Anggota Polres OKU Timur.
Kapolres AKBP Dalizon.S.I.K,.MH menyampaikan,”Kita sudah menyaksikan dengan sangat terpaksa melepaskan Dua Personel kita berpangkat Brigadir dan Briptu di mana Kedua Personel harus di berhentikan dengan tidak hormat tentunya apa yg di alami Personel tersebut bukanlah hal yg membahagiakan dan membanggakan bagi Kita sebagai Pimpinan “Teman”,
“Kita sangat merasa prihatin dengan keadaan ini,semua ini adalah Pil Pahit yang harus Kita rasakan dimana Kita harus melepaskan Dua Anggota Personel Kita dari Instansi Polri,ini bukan lah akhir dari segalanya beberapa Personel yang harus mengalami ( PTDH)”,terangnya.
“Ini semua adalah hal atau keadaan terpaksa yang harus Kita lakukan, Kitata cinta dan sayang kepada Anggota Kita akan tetapi Kita lebih cinta terhadap Organisasi Polri,Kita harus menjaga nama baik Instansi Polri”,tegas AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H.
Masih AKBP Dalizon.S.I.K,.M.H,”Perbuatan Keduanya sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan,sudah lebih dari 3 kali melakukan perbuatan yang sangat tidak layak ini,sudah berkali kali di beri peringatan dan hukuman bahkan sudah diganjar dan diberi Surat keputusan Hukum Disiplin (SKHD) bahkan yang bersangkutan sudah di bina melalui program Kapolda (Mang PDK Jero) di Palembang”,tegas AKBP Dalizon.(TR).
(Humas Polres Oku Timur)