Lahat, Sriwijayatoday.com – Dua orang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, korupsikan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2022. Sabtu, (25/01/2025).
Pernyataan ini dinyatakan Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin Press Conference di Lobi Mako Polres Lahat, Jumat, (24/01/2025).
Ia menyebut, bahwa kedua tersangka telah dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam melaksanakan proses pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) berdasarkan APBDes Perubahan, dan laporan realisasi penggunaan dana desa.
“Tersangkanya, Alpian, mantan Kades Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, dan Irawan, mantan Kades Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” ungkap IPTU Redho, didampingi Kanit Pidkor IPDA Rendy Lawinzky Pelawi, S.Trk, dan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., saat Press Conference, Jumat kemarin.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, melakukan pembayaran yang tidak sesuai prosedur dengan tidak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam penggunaan Dana Desa (DD). Selain itu, menurut IPTU Redho, pekerjaan konstruksi yang dikerjakan seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa. Namun, pekerjaan tersebut diborongkan oleh para tersangka kepada pihak lain, serta ditemukan kekurangan volume pada fisik bangunan konstruksi, dan terbukti melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2019-2022.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, tercatat sejumlah Rp.292.544.000, (dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) Anggaran Dana Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan, dan Rp.519.612.000 (lima ratus sembilan belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah) Anggaran Dana Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat telah dikorupsikan oleh kedua tersangka.
Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1).
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” pungkasnya.
Saat ini, Penyidik Pidkor Polres Lahat telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.
Editor: Author SumselSumber: https://SriwijayaToday.com