Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumsel — Dua orang pemuda diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dibekuk tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Semendo. Rabu, 27 Maret 2024.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.M., melalui Kapolsek Semendo IPTU Guntur Iswahyudi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dalam narasi, diterangkan bahwa penangkapan tersebut adalah buntut dari pengembangan kasus sebelumnya.
Hal itu bermula dari informasi yang diterima oleh IPTU Guntur, adanya dua orang pemuda diduga bandar narkotika masuk ke wilayah hukum Polsek Semendo.
Tidak menunggu waktu lama, IPTU Guntur yang menerima informasi tersebut segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo berserta tim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi, benar saja ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja didalam kantong celana kedua tersangka.
Kedua pelaku langsung digiring tim Alap-alap ke Mapolsek Semendo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024.
“Penangkapannya Minggu kemarin, Pukul 23.00 WIB. Di desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim”. Terang AKP RTM SITUMORANG, dalam keterangan tertulis. Rabu, 27 Maret 2024.
“Pelakunya F (39), dan J (30). Keduanya berasal dari desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan”. Pungkasnya
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan para tersangka:
– Empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu lebih kurang 3 ji.
– Dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM