RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Jumat, 23 September 2022 - 14:37 WIB

Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..

Bagas - Penulis Berita

 

“Dua Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu, Yach Akhirnya Keciduk Pak Polisi..”

 

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (21/09/2022). Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Peureulak.

 

Pelaku berinisial KA, (35 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap lebih dulu pada pukul 17.00 WIB di Desa Paya Meuligou, Kecamatan Peureulak. Sedangkan pelaku NI, (26 tahun) warga Kecamatan Peureulak ditangkap pukul 17.30 WIB di Desa Tanah Rata, Kecamatan Peureulak.

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah Peureulak.

 

“Anggota kami melakukan penangkapan pertama pada pelaku KA. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 ( satu ) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang seberat 100 gram (bruto) yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan,” ungkap Kasatres Narkoba, Jum’at, (23/09/2022).

 

Kemudian dilakukan interogasi terhadap KA dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut diterimanya dari NI. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap NI yang saat itu sedang menunggu uang hasil penjualan sabu dari KA.

 

Setelah dipertemukan dengan KA, NI mengakui bahwa sabu yang ada pada KA adalah miliknya untuk dijual. Selanjutnya kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

”Atas perbuatannya, kedua pelaku kami persangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat ( 1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” Terang Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.***

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Lawan Aksi Geng Motor di Gowa, Personil Sat Samapta Tingkatkan Patroli 

Aceh

Kapolsek Peureulak Timur Beri Bantuan Untuk Warga Korban Angin Puting Beliung

Headline

Tipidnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Sidenreng Rappang 

Headline

Kapolres Gowa Raih Penghargaan Bergengsi di Yogyakarta

Aceh

Lewat Obrolan Warung Kopi, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Indra Makmu Edukasi Warga

Headline

Bhabinkamtibmas Bajeng Pantau Jalannya Vaksinasi di Kantor Kelurahan

Headline

Jumat Curhat di Desa Tonasa, Kapolsek Mapsu Ajak Warga Jaga Kamtibmas 

Aceh

Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya