RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 10 Mei 2023 - 10:01 WIB

Tipidnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Sidenreng Rappang 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, S.E* bersama Tim Pada hari Selasa 09 Mei 2023 sekitar jam 15.50 WITA.

Tempat Kejadian Perkara(TKP) di jln.Sultan Hasanuddin, Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang.Di ketahui pelaku bernama LW umur 45 tahun, agama Hindu, pekerjaan wiraswasta

Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu)sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *± 31,53 Gram.*

*(2)* 1 (satu) buah Handphone

Adapun kronologis kejadian,Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 Wita, Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama Lk. LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung ( Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar an.Lk. LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng Kab. Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku Lk. LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar ( Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Lk. LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut . Dilanjutkan petugas melakukan interogasi terhadap terduga Lk. LW menjelaskan bahwa barang yg diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yg diperoleh dari seseorang yg tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, Lk. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya akan di sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Sumber Berita: Tipidnarkoba Polda Sulsel.

Berita ini 251 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Serunya Anak-anak TK dan PAUD Raudhatul Al Khaira Saat Dikunjungi Kapolsek Peureulak

Daerah

Sekjen PWI Jambi, Hery FR : Selamat Jalan Sahabat

Headline

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama dan dua di Kelurahan Bara Baraya Utara disambut antusias.

Headline

Kapolsek Marbo Polres Takalar Pantau Dan Amankan Langsung Giat Vaksinasi di Wilayahnya 

Headline

Polsek Marbo Polres Takalar Laksanakan Giat Patroli Harkamtibmas & Operasi Yustisi DiPasar Lengkese

Headline

Bulan Penuh Berkah, Koramil 01/Tebet Dan Persit KCK Ranting 2 Koramil Tebet Berbagi Takjil

Headline

Pimpin Sertijab Danyon Arhanud 4/AAY, Pangdam XIV/Hasanuddin Pastikan Tidak Ada Toleransi terhadap Tindakan Kekerasan di Satuan

Headline

Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri