Sriwijayatoday.com, PALI – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua dari empat terduga pelaku. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial K dan J, sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Korban dalam peristiwa berdarah ini adalah Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), warga setempat.
Keduanya ditemukan tewas setelah ditembak dan dibacok secara brutal di kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul, Rabu (21/1/2026) sore.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., serta para Pejabat Utama (PJU), membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
“Polres PALI telah mengamankan dua orang tersangka dari total empat pelaku pembunuhan di kebun sawit Desa Sungai Ibul. Dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas AKBP Yunar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 458 KUHP. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
AKBP Yunar mengungkapkan, pasca kejadian sempat terjadi ketegangan di tengah masyarakat. Keluarga korban yang tidak terima hampir melakukan aksi balasan terhadap para pelaku.
Namun, berkat respons cepat aparat kepolisian, situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi konflik lanjutan.
“Begitu menerima laporan darurat dari masyarakat, personel langsung turun ke lokasi. Alhamdulillah, situasi Desa Sungai Ibul dapat kami kendalikan dan tetap kondusif hingga saat ini,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi kunci yang melihat dan mendengar langsung kejadian pembunuhan tersebut.
Polisi juga mengaku telah mengantongi jejak pelarian dua pelaku DPO dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
“Kami sudah mengetahui arah pelarian pelaku. Kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan tindakan kepolisian secara terarah dan terukur sesuai prosedur hukum,” kata Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang, serta berondongan buah kelapa sawit.
Sementara itu, senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda La Ode menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka K, dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.
Sedangkan tersangka J disebut sebagai pelaku utama.
“Pelaku J merupakan orang pertama yang mengejar korban dan melakukan komunikasi sebelum akhirnya terjadi penembakan terhadap korban,” jelas Ipda La Ode.
Ia juga menyebutkan bahwa dua pelaku yang masih buron diduga merupakan pihak yang membawa senjata api.
“Kedua korban ditembak terlebih dahulu, kemudian dibacok hingga meninggal dunia,” tandasnya.
Terkait motif, Kapolres PALI menyatakan masih dalam tahap pendalaman. Namun, sementara ini diduga dipicu dendam dan persoalan kehilangan buah sawit yang kerap dialami para pelaku.
“Motif sementara karena dendam dan kekecewaan pelaku terhadap hasil sawit yang dijaga sering hilang. Namun hal ini masih terus kami dalami,” pungkas AKBP Yunar.









