Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.
Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.
Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.
Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.
“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar
Dugaan Korupsi Kredit di Bank Mandiri Cabang Kartini, Kerugian Negara Capai Rp55 Miliar ditangani Polda Sulsel.
Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Cabang Kartini. Kasus ini melibatkan PT Isten For Mist (EPSM) dan diduga merugikan negara hingga Rp55 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel menerima laporan polisi (LP) pada 11 Mei 2024. Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, 6 orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola koperasi, dan 120 orang anggota koperasi. Selain itu, 7 orang saksi terkait penerimaan aliran dana juga telah diperiksa.
Modus yang digunakan pelaku adalah mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit dengan menggunakan data fiktif dan data ganda. Mereka juga menaikkan nilai gaji pokok dan tidak melalui proses analisis kredit. Akibatnya, terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp55 miliar.
Saat ini, status penanganan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat tiga terlapor dalam kasus ini, yaitu MM, RF, dan RAM. Polda Sulsel telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan.
“Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Sulsel.
Polda Sulsel juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit. Pihak kepolisian menghimbau kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk segera melaporkan diri ke Polda Sulsel.
“Karena dengan demikian mengembalikan maka lain cerita dengan di tangkap. maka untuk itu perlu disampaikan ke publik supaya ada kesadaran hukum dari para pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolda Sulawesi Selatan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya.(jumriati) melaporkan dari makassar