RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Takalar – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Takalar memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, AKP Hatta, SH, membenarkan bahwa laporan korban, Yusuf Saputra, yang diterima pada 29 Mei 2025, kini sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.

Menurutnya, proses penyidikan dilanjutkan setelah pihaknya memperoleh minimal dua alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) korban.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah terpenuhi minimal dua alat bukti. Salah satunya adalah hasil visum yang resmi kami terima dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle,” jelas AKP Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025).

Baca Juga :  BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi

Ia juga menegaskan bahwa laporan korban tidak pernah ditolak oleh pihak Polsek Galesong. Namun, karena kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian dari luar wilayah hukum Polres Takalar, maka pelapor diarahkan langsung ke Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut.

“Bukan ditolak, hanya diarahkan ke Polres karena ini menjadi atensi dan melibatkan anggota dari kesatuan lain,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusuf Saputra, warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi bernama Bripda AN berteman.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta ( FKPMJ ) Menggelar Rapat Kerja Pertama kalinya Pasca Deklarasi

Kejadian tersebut berlangsung pada malam Selasa, 27 Mei 2025, di sekitar Lapangan Galesong. Yusuf mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila, dianiaya, hingga ditelanjangi oleh pelaku.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa ia baru dilepaskan setelah keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum tersebut.

Dengan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, dijamin proses hukum berjalan secara transparan dan memberi keadilan bagi korban. Polisi juga memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

(Asw-19)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto S. I. K bersama Stafnya Mengucapkan selamat  Hari Hak Asasi Manusia ( HAM)  Ke 76

Headline

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto S. I. K bersama Stafnya Mengucapkan selamat Hari Hak Asasi Manusia ( HAM) Ke 76
Tim Bhayangkari Satintelkam Polres Gowa Juara Final Turnamen Bola Volli Dalam Perayaan HKGB ke-71

Headline

Tim Bhayangkari Satintelkam Polres Gowa Juara Final Turnamen Bola Volli Dalam Perayaan HKGB ke-71
Pemuda Pancasila Muara Enim gelar silaturahmi organisasi media.

Headline

Pemuda Pancasila Muara Enim gelar silaturahmi organisasi media.
Dandim 1403/Palopo Resmikan Bantuan Pembangunan 8 Unit Rumah Kepada Korban Banjir di Kab. Luwu

Headline

Dandim 1403/Palopo Resmikan Bantuan Pembangunan 8 Unit Rumah Kepada Korban Banjir di Kab. Luwu
Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta

Berita Sumatera

Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta
IMW Duga Ada Upaya Kriminalisasi Kepada Natalia Rusli

Headline

IMW Duga Ada Upaya Kriminalisasi Kepada Natalia Rusli
IRAN PENGENDALI SYI’AH DI INDONESIA ?

Headline

IRAN PENGENDALI SYI’AH DI INDONESIA ?
PON ACEH-SUMUT XXI 2024, DKI Jakarta Bertemu Sulsel Di Final Double Event Putri

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, DKI Jakarta Bertemu Sulsel Di Final Double Event Putri