RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 4 Juni 2025 - 00:16 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Takalar – Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Takalar memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim, AKP Hatta, SH, membenarkan bahwa laporan korban, Yusuf Saputra, yang diterima pada 29 Mei 2025, kini sudah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.

Menurutnya, proses penyidikan dilanjutkan setelah pihaknya memperoleh minimal dua alat bukti, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) korban.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah terpenuhi minimal dua alat bukti. Salah satunya adalah hasil visum yang resmi kami terima dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle,” jelas AKP Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025).

Baca Juga :  BPKN-RI Dan Pansus Jiwasraya DPD-RI, Praktisi Asuransi : Restrukturisasi Berubah Menjadi Pemasaran Produk Asuransi

Ia juga menegaskan bahwa laporan korban tidak pernah ditolak oleh pihak Polsek Galesong. Namun, karena kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian dari luar wilayah hukum Polres Takalar, maka pelapor diarahkan langsung ke Polres Takalar untuk penanganan lebih lanjut.

“Bukan ditolak, hanya diarahkan ke Polres karena ini menjadi atensi dan melibatkan anggota dari kesatuan lain,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusuf Saputra, warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, mengaku menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi bernama Bripda AN berteman.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta ( FKPMJ ) Menggelar Rapat Kerja Pertama kalinya Pasca Deklarasi

Kejadian tersebut berlangsung pada malam Selasa, 27 Mei 2025, di sekitar Lapangan Galesong. Yusuf mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila, dianiaya, hingga ditelanjangi oleh pelaku.

Yusuf juga mengungkapkan bahwa ia baru dilepaskan setelah keluarganya menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada oknum tersebut.

Dengan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, dijamin proses hukum berjalan secara transparan dan memberi keadilan bagi korban. Polisi juga memastikan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

(Asw-19)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Terdampak Covid-19, Kodim 0502/JU Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Ojol Dan Penyandang Tuna Netra

Headline

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tekankan Pentingnya Perlindungan ASN Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Aceh

Pawai Taaruf MTQ Aceh Timur Mendapat Sambutan Hangat dari Ribuan Masyarakat Simeuleu

Headline

Lepas Sahabatnya Melalui Tournament Friendly Golf, Pangdam XIV/Hsn Ucapkan Terima Kasih atas Dedikasi dan Kerja Keras Brigjen Dany*

Headline

Awali Tugas Pertamanya, Kasatlantas Polres Gowa Pimpin Apel dan Berikan Arahan ke Personel

Headline

Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Takalar Tekankan Soal Kedisiplinan

Berita Sumatera

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma,SH : Tidak Ditemukan Adanya Perjudian Togel

Aceh

Program Suaka Rhino Sumatera Berlanjut, Simpang Jernih Kedepan akan Jauh Lebih Maju