Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – Yeti Agustin, pelaku jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lahat ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik., M.Si., disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., kepada wartawan Kamis, 24 November 2022.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 19 November 2022 lalu pukul 12.30 WIB.
Saat itu, pelaku sedang duduk di dalam ruangan salon Ayie yang berada di jalan Kolonel. H. Burlian Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti Satu paket kecil serbuk kristal putih dibungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Uang tunai sejumlah Enam Puluh Lima Ribu rupiah dan Satu unit Handphone merk Redme Note 9 warna biru. Terang Lispono.
Penangkapan ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah gerah dengan ulah pelaku. Sering melakukan transaksi narkoba di alamat tersebut.
Menanggapi hal itu, personel Satreskoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
Saat dilakukan lidik, benar saja pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi TKP. Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM