Fakta Oknum Guru pencak Silat Rudapaksa murid muridnya di satu pondok pesantren Abung Tengah Lampung Utara Lampung.
Menjadi Atensi WAKORNAS TRC PPA PROPINSI LAMPUNG.
Lampung purnamanews.com 5-9-2023 Pondok Pesantren kembali tercoreng dengan ulah Oknum guru bejat Oknum Guru pencak silat merudapaksa murid pencak silatnya yang dilakukan dengan keji hingga Korban Trauma.
Setelahnya korban dipaksa masuk ke dalam ruangan dengan alasan melakukan latihan pernafasan dan pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan membujuk korban agar mendapat ‘ilmu hypnoterapy’ dari Oknum Guru tersebut.
Kronologi pengungkapan yakni saat APH melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan dan rudapaksa terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Lampung Utara,” ucap Gufron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Gufron WAKORNAS TRC PPA WILAYAH LAMPUNG 2023 -2028
Setelah mendapatkan informasi lanjutan adanya korban korban lain yg diduga masih sangat banyak, Gufron menugaskan KETUA TRC PPA PROPINSI LAMPUNG Wahyu Widiatmiko Bersama Tim Investigasi untuk segera turun ke lapangan dan mendalami hal ini sambil terus berkoordinasi dengan APH Polres Lampung Utara agar permasalahan ini semakin terang benderang. Tutup Gufron. (Team)