Foto: Ilustrasi Kartu Vaksin
Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Hak untuk memperoleh penghasilan pokok dan Insentif bagi para Perangkat Desa, seperti anggota tuha peut gampong, serta Ketua Rukun Tetangga dan Pengurus Badan Pelaksana Desa yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), diduga dengan Sengaja tidak disalurkan Oleh oknum Kepala Desa Ladangng Baro Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Berdasarkan Data Keterangan serta pengakuan yang berhasil di himpun dari Seseorang berisial NS Perangkat Desa Ladang Baro, mengatakan bahwa masih tersisa sebanyak tiga orang perangkat desa yang masih bertugas namun belum mendapatkan Gaji selama tiga bulan kerja, Rabu (18/08/2021).
“Lebih lanjut pengakuan yang disampaikan oleh NS ternyata tidak hanya gaji pokok saja, gaji insentif juga demikian selama tiga bulan kerja belum terbayar satu persenpun oleh kepala desa Ladang Baro, sedangkan dana Insentif perangkat itu juga sama ceritanya tidak ada.” ujar sumber.
Dugaan semakin kuat sesudah awak media ini menemui sumber lainnya yang juga warga desa Ladang Baro, yang tak mau di sebutkan namanya, mengatakan hal serupa, bahwa ada tiga orang perangkat di desanya belum menerima gaji dari kepala desa dan juga Untuk dana insentif,” jelasya.
Menurunya”, Kenapa, masih ada sekitar tiga orang perangkat desa yang gajinya tidak dibayar, disebabkan tidak dapat menunjukkan kartu sertifikat bukti hasil vaksin covid-19 dari petugas kesehatan, sedangkan untuk perangkat desa lainnya yang sudah di vaksin telah menerima gaji dari kepala desa pekan lalu.
Kepala desa Ladang Baro, Yusri Saat dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut, didesanya masih ada sebanyak tiga orang perangkat desa belum diberikan gajinya selama tiga bulan persatu perangkat desa Ladang Baro, dengan alasan bahwa masing-masing dari mereka belum memiliki sertifikat bukti vaksin covid 19
Yusri, Juga menyebutkan pedoman surat dari pemerintah daerah tentang aturan bagi perangkat desa yang belum melakukan vaksin covid-19 & untuk tidak dapat diberikan gaji, bahkan sebelumnya camat julok juga memerintahkan dirinya agar tidak melakukan pembayar gaji bagi perangkat desa yang belum di vaksin covid-19.
Camat Kecamatan Julok, Adnan S,Ag. ketika di Konfirmasi, terkait pengakuan Kepala desa Lang Baro tentang gaji Perangkat desa Ladang Baro hingga sekarang ini belum dibayar oleh kepala desa itu perlu juga diketahui oleh media bahwa itu bukan suatu perintah dari saya,”Singkat kata dari Camat.[Saiful amr/Alimin]