RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal / Peristiwa

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:40 WIB

Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Berita mengejutkan terulang lagi, seorang pewarta media faktanews datang untuk mengambil video dan gambar di salah satu rumah sekolah SMK Petir di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan ada nya informasi di rumah sekolah tersebut maraknya terjadi kehilangan kehilangan barang.

Selain itu di rumah sekolah tersebut sering kali di jadikan tempat penyalahgunaan Narkoba pada malam hari oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu terjadi sekira pukul 22 : 00 wib. Malam

Pasalnya, Wartawan tersebut sempat mengkonfirmasi dengan pihak penjaga sekolah meminta nomor telpon Kepsek SMK Peureulak Timur itu namun pihak penjaga sekolah mengatakan nomor telpon Kepala sekolah tidak aktif tiga-tiga nya, Kata penjaga sekolah tersebut.

Baca Juga :  Di Pendakian Bukit Karang Kuda Truk Bermuatan Sawit Tumbang

Terpisah dari perihal tersebut lalu tiba tiba datang lah seorang warga desa seuneubok rawang Kecamatan Peureulak Timur yang bernama Syarboini dan beberapa warga lainnya tanpa pembicaraan.

langsung menuduh Wartawan Maling telah mengambil sanyo nya, tuduhan Syarboini dan anggota kelompok nya. terhadap salah seorang awak media sehingga wartawan tersebut di pukul dan di keroyokan oleh kelompok Syarboini. pewarta media faktanews melaporkan ke pihak hukum Polres Aceh Timur.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi dan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang berbentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi di aceh.

Baca Juga :  Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Pontak Satu Realisasikan Dandes T.A 2021

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ya itu sekali pukul.(*)

Laporan : Saipul Jurnalis Aceh Timur

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh

Aceh

Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh
Pemerintah Desa/Gampong Seuneubok Buya Idi Tunong Salurkan BLT DD 2021, Ini Harapan Keuchik Kepada Penerima…

Aceh

Pemerintah Desa/Gampong Seuneubok Buya Idi Tunong Salurkan BLT DD 2021, Ini Harapan Keuchik Kepada Penerima…
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Kapolres Aceh Timur Sampaikan Amanat Presiden RI

Aceh

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Kapolres Aceh Timur Sampaikan Amanat Presiden RI
Turnamen Voli Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2022 Diikuti 7 Club 

Aceh Timur

Turnamen Voli Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2022 Diikuti 7 Club 
Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur
Sungai Durian Sintang Kembali Terdampar Banjir, Berharap Pemerintah dan Dinas Terkait Memantau Turun ke Lapangan

Daerah

Sungai Durian Sintang Kembali Terdampar Banjir, Berharap Pemerintah dan Dinas Terkait Memantau Turun ke Lapangan
Warga Berharap Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas Kelompok Motor Membuat Bising di Bundaran Tugu Narutu Melawi Pada Malam Hari

Daerah

Warga Berharap Polisi dan Satpol PP Tindak Tegas Kelompok Motor Membuat Bising di Bundaran Tugu Narutu Melawi Pada Malam Hari
Koperasi Merah Putih Gampong Naleung Dibentuk

Aceh Timur

Koperasi Merah Putih Gampong Naleung Dibentuk