RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Kriminal / Peristiwa

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:40 WIB

Gawat! Jurnalis Kembali Jadi Korban Penganiayaan Saat Meliput

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com Berita mengejutkan terulang lagi, seorang pewarta media faktanews datang untuk mengambil video dan gambar di salah satu rumah sekolah SMK Petir di Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur, berdasarkan ada nya informasi di rumah sekolah tersebut maraknya terjadi kehilangan kehilangan barang.

Selain itu di rumah sekolah tersebut sering kali di jadikan tempat penyalahgunaan Narkoba pada malam hari oleh Oknum Oknum yang tidak bertanggung jawab, hal itu terjadi sekira pukul 22 : 00 wib. Malam

Pasalnya, Wartawan tersebut sempat mengkonfirmasi dengan pihak penjaga sekolah meminta nomor telpon Kepsek SMK Peureulak Timur itu namun pihak penjaga sekolah mengatakan nomor telpon Kepala sekolah tidak aktif tiga-tiga nya, Kata penjaga sekolah tersebut.

Baca Juga :  Di Pendakian Bukit Karang Kuda Truk Bermuatan Sawit Tumbang

Terpisah dari perihal tersebut lalu tiba tiba datang lah seorang warga desa seuneubok rawang Kecamatan Peureulak Timur yang bernama Syarboini dan beberapa warga lainnya tanpa pembicaraan.

langsung menuduh Wartawan Maling telah mengambil sanyo nya, tuduhan Syarboini dan anggota kelompok nya. terhadap salah seorang awak media sehingga wartawan tersebut di pukul dan di keroyokan oleh kelompok Syarboini. pewarta media faktanews melaporkan ke pihak hukum Polres Aceh Timur.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesi dan tugasnya.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang berbentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi di aceh.

Baca Juga :  Membangun Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemdes Pontak Satu Realisasikan Dandes T.A 2021

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). ya itu sekali pukul.(*)

Laporan : Saipul Jurnalis Aceh Timur

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Penasehat PWO Aceh H Tole, Serahkan Pataka Kepemimpinan Baru PWO Aceh Periode 2021-2024

Aceh Timur

Penasehat PWO Aceh H Tole, Serahkan Pataka Kepemimpinan Baru PWO Aceh Periode 2021-2024
Pengecer LPG 3 Kilogram yang Masih Ingin Berjualan Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan

Headline

Pengecer LPG 3 Kilogram yang Masih Ingin Berjualan Harus Terdaftar Sebagai Pangkalan
POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Atlet Sepak Takraw Putri Aceh Timur Juara ke-3 

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Tim Atlet Sepak Takraw Putri Aceh Timur Juara ke-3 
Khidmat, Malam Tirakatan HUT ke 79 RI di RT 28 RW 10 Tirtoudan Tosaren Kota Kediri : Rutin Digelar Jelang 17 Agustus

Daerah

Khidmat, Malam Tirakatan HUT ke 79 RI di RT 28 RW 10 Tirtoudan Tosaren Kota Kediri : Rutin Digelar Jelang 17 Agustus
PTPN IV Unit Adolina Apresiasi Karyawan Pemanennya Pada Kegiatan AKHLAK Fun Experience Sharing

Daerah

PTPN IV Unit Adolina Apresiasi Karyawan Pemanennya Pada Kegiatan AKHLAK Fun Experience Sharing
Pastikan Bukan Stunting. UPTD Puskesmas Dan Unsur Tripika Gelumbang Cek Kesehatan Anak Penderita Gizi Buruk Di Desa Midar.

Berita Sumatera

Pastikan Bukan Stunting. UPTD Puskesmas Dan Unsur Tripika Gelumbang Cek Kesehatan Anak Penderita Gizi Buruk Di Desa Midar.
Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur

Aceh

Kordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting TPPS dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Timur
Kepolisian Resor Lahat, Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Anjloknya Harga Kelapa Sawit

Berita Sumatera

Kepolisian Resor Lahat, Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Anjloknya Harga Kelapa Sawit