RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Hukum & Kriminal / Organisasi

Jumat, 28 Mei 2021 - 10:57 WIB

GMPK MINTA KEJARI ACEH TIMUR PERIKSA DANA RESES DAN SPPD DPRK ACEH TIMUR TAHUN 2020

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Aktivis/Lsm Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi(GMPK) Dpd Aceh Timur mendesak Kejari Aceh Timur Untuk memeriksa Pengelolaan Seluruh dana Reses dan SPPD DPRK Aceh timur tahun Anggaran 2020 Kamis (27/05/21).

Kita meminta Kejari Aceh timur agar segera memeriksa anggaran reses,Sppd dan dana Operasional DPRK Aceh Timur Karna ada dugaan penyelewengan dana. Karena mereka menduga telah terjadi pelanggaran berupa manipulasi data atau dokumen laporan kegiatan reses tersebut, sangat melukai perasaan rakyat yang mana DPR seharusnya mengawasi malah sebaliknya ikut berpartisipasi Ucap Khaidir S.H.

Reses DPRK merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen (Rakyat/Pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala. Sebenarnya hal ini secara tidak langsung merupakan kewajiban anggota DPR / DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Baca Juga :  Kepala Desa Maur Baru Beserta Perangkat Dan BPD Mengadakan Sosialisasi Dan Pembekalan POKJA RELAWAN SDGs

Adapun dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Kita berharap tindakan tegas Bapak Kejari Aceh timur untuk segera melidik dugaan penyelewengan dana reses,Sppd dan Operasional Dprk Aceh Timur. kami akan senantiasa mengawasi dan mendukung kinerja Kejari Aceh timur dalam penegakan keadilan dan penyelamatan Uang negara,karena tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaklanjutinya,”kata Khaidir S.H Ketua GMPK Aceh Timur yang konsisten dalam Pencegahan Korupsi dikabupaten Aceh Timur.
GMPK ( Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ) Dpd aceh timur setelah melengkapi data Reses dan Sppd dprk tahun 2020 akan segera melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana reses DPRK tersebut ke Aparat Penegak Hukum (Kejari/Kepolres) yang mana diduga telah terjadi manipulasi data dan dokumen pelaporan reses Sehingga kita menduga telah terjadi kerugian negara.(Saiful amr)

Baca Juga :  PH Favaour Beatrice SH Memintak Klarifikasi Atas Tudingan Blog.Skandal Pagaralam News

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Antara Tangis dan Tawa Hasi PUSS KIP Aceh Timur

Aceh Timur

Untuk Apa dan Mengapa, Musrenbang RKPK 2023 Digelar Pemkab Aceh Timur ?

Berita Polisi

Kapolres Dan Unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim Pastikan Pengamanan Malam Perayaan Natal Tahun 2023
Team Alap-alap Unit Reskrim Polsek Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Diwilayah Hukum Polsek Semende

Berita Sumatera

Kurang Dari 24 Jam Team Alap – Alap Unit Reskrim Polsek Semende Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Aceh

PON XXI ACEH – SUMUT, Cabang Sepak Takraw Semifinal Regu Event Putra-Putri Bertanding Besok

Aceh

Komisi Penyiaran Indonesia Mengelar Kegiatan Literasi Media Di Aceh Timur

Aceh Timur

Miris: Rumah Bersama Sejumlah Padi dan Sepeda Motor M Sa’at Ikut Hangus Terbakar, Hanya Baju Dibadan yang Tersisa

Daerah

Warga Negara Harja Bangga Bisa Ikuti Perekaman KTP Di Kampungnya